Jakarta, suaraadhiyaksa.com
Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai upaya penguatan konsolidasi organisasi dan pengawalan profesi wartawan. Sosialisasi dilaksanakan Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dan diikuti secara luring serta daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus Provinsi se-Indonesia.
Kegiatan dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, bersama jajaran pengurus pusat.
Turut hadir Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran Pengurus PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan sosialisasi ini merupakan bagian dari fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan organisasi yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis _good organizational governance_.
“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” tandas Akhmad Munir.
PWI Pusat menyebut langkah ini untuk mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, serta memiliki standar seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.
Adapun lima Peraturan Organisasi yang telah disetujui dan disahkan, yaitu :
1. Standarisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Mengatur secara komprehensif tahapan penyelenggaraan Konferensi PWI, mulai pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan DPS dan DPT, pendaftaran dan verifikasi bakal calon ketua, mekanisme persidangan, hingga tata cara pemilihan. Tujuannya menjamin proses demokratis, transparan, tertib administrasi, dan berkepastian hukum. PWI Pusat mengapresiasi daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, DIY, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan 18 Juli 2026.
2. Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Mencakup kurikulum, materi, mekanisme, kompetensi pemateri, administrasi, hingga penerbitan sertifikat sebagai syarat pengajuan keanggotaan. Tujuannya agar anggota baru mendapat pembekalan setara tentang profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.
3. Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN). Menegaskan HPN sebagai Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946. PO ini juga mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat dan mekanisme representasi organisasi untuk menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan.
4. Pengelolaan Aset Organisasi. Mengatur sistem pengelolaan aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi. Dilakukan melalui inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan berkala sebagai bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan aset di seluruh Indonesia.
5. Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI. Memperkuat tata kelola keanggotaan melalui pembaruan KTA, mutasi antarprovinsi, penyusunan DPT, serta penegasan hak memilih dan dipilih berdasarkan status keanggotaan sah sesuai AD/ART dan PO. Diharapkan menciptakan kepastian administrasi dan tertib organisasi di daerah.
Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan sosialisasi lima PO ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi.
“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman seragam sehingga tercipta tata kelola yang profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan. (*)
2380 view
2184 view
2166 view
2165 view
2065 view
1970 view
1325 view
1108 view
1021 view
990 view