Anti Korupsi

Kaperwil Ombudsman RI dan Ketua LSM API Angkat Bicara Meminta APH Untuk Tindak Tegas Kecurangan PPDB di Sumbar.

30 Jul, 2024

3185 View

Padang Suaraadhiyaksa.com _ 29/7/24 Penerimaan Siswa baru tingkat SMA di Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Merupakan masalah yang berulang tiap tahun dan selalu meninggalkan polemik dan persoalan yang tak kunjung selesai. Di temui awak media di kantornya Kepala perwakilan Ombudsman RI wilayah Sumatera Barat Yefri Heriyani, S.sos M, Si menyampaikan langsung bahwa persoalan penerimaan siswa SMA di Sumatera Barat adalah Persoalan yang berulang tiap tahunnya, dalam hal ini Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, sampai pagi ini telah menerima 3 Pengaduan dan satu informasi terkait diskriminatif dan kecurangan yang terjadi dalam proses  PPDB 2024,

Praktik kecurangan dan diskriminatif di diselubungi dengan berbagai alasan yang di buat buat, persoalan ini sudah di sampaikan serta di ingatkan oleh Kepala perwakilan Ombudsman kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Drs Barlius secara langsung terkait banyaknya pengaduan tiap tahun dan dibukanya rombel tambahan di beberapa sekolah 

Setelah PPDB resmi di tutup, tetapi tetap menambah jumlah siswa baru, penerimaan  ini jelas menimbulkan persoalan membuat rasa ketidakadilan dan diskriminatif, karena penerimaan siswa rombel tambahan tidak ada petunjuk teknis yang jelas, hal ini di sampaikan ke Kadis langsung di sebuah rapat baru-baru ini kata Buk Yefri Heriani., dan ini sepertinya pihak Pemerintah Provinsi Sumbar dan APH (Aparat Penegakan Hukum) tidak pernah secara tegas menindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di dinas Pendidikan baik berupa sangsi administrasi atau sangsi lainya. Seolah ini hal biasa sehinga terjadi Pembiaran, padahal ini jelas melanggar Aturan yang dibuat oleh Pemerintah pusat dan menghilangkan rasa keadilan di tengah masyarakat, 

Yefri Heriani menambahkan bahwa Ombudsman sangat mengapresiasi awak media yang mau saling membantu untuk mencari informasi dan sekaligus saling bertukar informasi mengenai persoalan yang salah dan melanggar aturan dalam penerimaan siswa melalui PPDB yang di lakukan dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Yefri Heriani juga meminta instansi lain yang sama sebagai badan pengawas kebijakan pemerintah seperti Inspektorat, dan Saberpungli, untuk bertindak proaktif, dimana Saberpungli di bentuk berdasarkan Kepres tahun 2016, dan lembaga SaberPungli ini punya kewenangan besar untuk melakukan, tindakan intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi untuk bertindak jika ini sebuah pelanggaran aturan dan ini sudah berulang kali tiap tahunnya dan seolah-olah terjadi pembiaran saja.

Selanjutnya awak media juga meminta informasi lebih lanjut  ke Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, di temui dikantornya di jalan nipah kota Padang awak media di sambut oleh Rivaldi dari bagian umum, dalam keterangannya Rivaldi menyampaikan sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang masuk ke kami terkait persoalan penerimaan siswa SMA melalui sistim PPDB , atau penambahan Rombel yang di lakukan oleh dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. 

Biasanya kalau ada pengaduan masyarakat ini di tangani oleh INBAN V (Inspektur Pembantu V) Khusus membawahi tentang Pengawasan Pemerintah yang menerima dan menelaah pelaporan dari masyarakat dan membentuk tim untuk memeriksa pelaporan tersebut kelapangan.

Persoalan Penambahan Rombel ini di benarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Drs Barlius MM melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA Mahyan Spd MM, ketika dikonfirmasi oleh tim terkait Pemberitaan media Ini kemarin tentang kecurangan   PPDB Mahyan Lebih lanjut menyampaikan penambahan Rombel ini karena adanya Surat Permohonan PJ Walikota Padang Andree Harmadi Algamar No. 421.1/03-73/Dikbud/Dikdas.02/2024 tanggal 17 Juli 2024 Kepada Gubernur Sumbar Cq Kepala dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dasar surat permohonan ini Kepala Dinas Pendidikan Menaikkan Nota Dinas Meminta Persetujuan Penambahan Rombel Kepada Gubernur Mahyeldi Ansyarullah.

 Dalam hal ini Gubernur menyetujui dengan mengambil kebijakan untuk penambahan 34 Rombel   di sekolah di beberapa kabupaten kota setelah PPDB resmi di tutup. Masing-masing Rombel Berisi 36 siswa yang di diterima di Luar aturan dan Juknis Kementerian Pendidikan. 

Melalui chat WhatsApp  lebih lanjut tim media meminta tanggapan dari Kaperwil Ombudsman RI Sumbar, Terkait kebijakan yang diambil oleh Gubernur Sumbar, Yefri Heriani menegaskan siapapun bisa melakukan permohonan, dan tidak akan tumpang tindih dengan aturan karena permohonan bukan sebuah kebijakan.. Yang jadi persoalan sekarang adalah ketika pengambil kebijakan memenuhi permohonan ini. Sadar atau tidak Pengambil kebijakan ini jelas melanggar aturan.yang ada.. tutup Yefri Hariani.

Sebelum nya tim media juga mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dan meminta tanggapan kepada Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman SH dalam kesibukan tugas beliau sampai berita ini di turunkan belum memberikan respon.

Hal senada juga kami pertanyakan kepada Asisten Intel Kejati Sumbar Mustaqfirin SH MH, beliau meminta awak media untuk berjumpa langsung untuk menyampaikan tanggapan mengenai persoalan PPDB ini. dikarenakan kesibukan adanya kegiatan tugas diluar kantor tim belum bisa untuk bertemu langsung, sampai berita ini di turunkan.

Dalam kesempatan lain Awak media suaraadiyaksa.com menjumpai ketua LSM API DPD SUMBAR RONI BOSE , lebih lanjut, mengatakan kepada tim media  “Ribuan Siswa Siswi SMA yang baru di terima ini jelas melanggar aturan yang ada, dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat beserta jajarannya sebagai Institusi Pendidikan harusnya menjadi  contoh di dunia Pendidikan Sumbar ini, tetapi dengan kejadian ini sungguh ironis para Pimpinan Dunia Pendidikan Sumbar telah mengajarkan cara-cara yang curang dan tidak elok kepada generasi muda harapan kita semua yang akan memimpin Indonesia emas 2045 nanti.

 Pertanyaan nya mau jadi apa anak-anak muda Sumbar hari ini nanti kedepannya, karena dalam persolan Penambahan Rombel ini Gubernur dan jajarannya terlibat langsung dalam proses pelanggaran aturan yang dibuat pemerintah pusat. dan Gubernur serta jajaran harus bertanggung jawab penuh persolan penambahan Rombel (rombongan belajar) ini jelas kebijakan yang dibuat tidak adanya jaminan yang OBJEKTIF, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TAMPA DISKRIMINATIF kebijakan Gubernur  jelas merugikan banyak pihak dan mencoreng nilai luhur adat Minang, tindakan yang memalukan dunia pendidikan Sumatera Barat yang di pimpin seorang Buya tetapi ketika ada hal seperti ini malah ikut pula menyetujui Proses kecurangan ini serta melanggar aturan pula, dilakukan oleh jajaran dinas Pendidikan di bawah beliau, Persoalan pelanggaran ini pun telah di lakukan berulang kali dan tiap tahun, walau bagai mana pun alasan yang dibuat dan di cari-cari untuk menutupi kesalahan ini”

 lebih lanjut RONIBOSE  menyampaikan Agar Aparat Penegak Hukum Terutama SaberPungli untuk segera bertindak turun kelapangan usut tuntas siapa yang melanggar aturan dan menyalah gunakan kewenangan, walaupun kita semua tahu siapa yang bersalah. tindak tegas agar terjadi efek jera ke depannya ” Walau itu seorang pemimpin sekalipun jangan Hukum ini tajam kebawah Tumpul Keatas. hal ini di sampaikan dengan nada tegas, Oleh Roni menutup wawancara ini (Tim)

 

RiBAS