Hukrim

BPI KPNPA Dorong Kejati Sumbar Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSUP M Jamil Padang.

1 Okt, 2025

416 View

PADANG – Suaraadhiyaksa.com.(1/10/2025) Doni Saputra, warga Pasaman Barat yang juga wartawan media online, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di RSUP Dr. M. Djamil Padang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Laporan itu ditujukan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar.

Dalam laporannya, Doni menyebutkan adanya dugaan mark-up pengadaan alat kesehatan, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan parkir dan jasa keamanan, hingga indikasi pengurangan volume pada pembangunan ruang rawat inap dan kamar mandi pasien.

“Laporan ini saya ajukan demi transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Kami menilai ada indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. Karena itu, saya berharap Kejati segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ujar Doni kepada awak media. Rabu 1 Oktober 2025.

Pada pengelolaan parkir dan keamanan, RSUP Dr. M. Djamil menunjuk pihak ketiga tanpa lelang resmi. Nilai kontrak ditaksir mencapai Rp 10 miliar lebih dan dinilai tidak wajar. Perusahaan rekanan juga diduga terafiliasi dengan pihak internal RSUP Dr M Jamil Padang.

Menurut Doni, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Dugaan penyimpangan itu antara lain pengadaan pompa air untuk Instalasi Gizi yang sudah dipakai sebelum kontrak ditandatangani namun rusak hanya beberapa hari setelah digunakan.

Selain itu, pembelian roda brangkar juga diduga mengalami mark-up harga tanpa adanya dokumen pembanding atau proses lelang terbuka.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Ia juga menyinggung adanya indikasi pelanggaran UU Ketenagakerjaan karena tenaga keamanan rumah sakit tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
 
Selanjutnya awak media juga meminta pernyataan dari ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran ( K P N P A ) Republik Indonesia (RI) untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.  Tuhowoloo Telambanua atau lebih akrab di panggil DELAU yang pernah melaporkan kasus serupa yang terjadi di salah satu rumah sakit di kabupaten kepulauan mentawai yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.  

Dalam hal ini Delau Menyampaikan bahwa yang namanya tindak pidana korupsi apalagi yang di lakukan oleh direktur sebuah rumah sakit yang pengawasannya langsung di bawah kementrian kesehatan. Biasanya dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan banyak pihak. Dan kami minta kepada aparat penegak hukum untuk menindak semua oknum yang terkait dengan persoalan korupsi ini terutama yang mencoba melindungi perbuatan korupsi ini yang mana laporan nya telah masuk ke kejaksaan tinggi Sumbar dan mengenai tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara kami dari pengurus BPI KPNPA akan pantau perkembangan kasus ini karena ini tugas kami walaupun kami adalah ketua di kabupaten Mentawai saya akan berikan laporan kepada Ketua BPI KPNPA DPD Sumbar untuk Mengawal proses Kasus ini. Tutup Delau.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUP Dr. M. Djamil Padang belum memberikan jawaban walau telah di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp. (*)

 

 

 

 

 

 

Source beberapa media online.

faisal@suaraadhiyaksa.com