Anti Korupsi

REPRO DPW SUMBAR DESAK PENEGAK HUKUM USUT DUGAAN PENGATURAN LELANG DI MENTAWAI

18 Agt, 2025

592 View

Tua Pejat, 18 Agustus 2025, REPRO DPW Sumatera Barat secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pengaturan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Indikasi kuat adanya intervensi dan permainan dalam proses lelang mencuat sejak adanya pergantian Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) oleh Bupati, yang dinilai sarat kepentingan dan membuka celah penyimpangan prosedur.

Kami menilai ini bukan sekadar kecurigaan. Dugaan pengaturan pemenang lelang telah menjadi isu serius dan meluas, dengan potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam tata kelola anggaran publik. Demikian kritikan kepada pemerintah  disampaikan Roni ketua Repro DPW Sumbar.

REPRO TUNTUT APH BERTINDAK CEPAT DAN TEGAS

REPRO mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan aparat pengawas internal Pemkab Mentawai untuk segera memeriksa Kelompok Kerja (Pokja), pimpinan BPPBJ, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik ini. Bila aparat di tingkat Kejari dan Polres tidak mampu atau tidak berani bertindak, kami akan mendorong eskalasi kasus ini ke tingkat Polda, Kejati, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ini bukan delik aduan. Artinya, begitu informasi mencuat ke publik, APH memiliki kewajiban hukum dan moral untuk segera bertindak — bukan menunggu laporan resmi. Kegagalan bertindak justru akan memperkuat dugaan bahwa sistem hukum telah ikut terkooptasi.

ADA POTENSI KORUPSI DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Dugaan pengaturan lelang ini menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan praktik kolusi untuk kepentingan kelompok tertentu. Proses pengadaan yang seharusnya objektif, terbuka, dan kompetitif justru diduga telah diarahkan sedemikian rupa untuk memenangkan pihak tertentu. Ini jelas merupakan bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian negara dan mencoreng integritas birokrasi lokal.

DASAR HUKUM JELAS, PENEGAK HUKUM TINGGAL MAU ATAU TIDAK

REPRO mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap proses pengadaan dapat dijerat dengan berbagai regulasi, antara lain:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999),

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan 

Peraturan LKPP tentang etika dan sanksi dalam pengadaan barang dan jasa.

Pengaturan pemenang lelang adalah kejahatan serius yang melemahkan sendi pemerintahan yang bersih dan merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

REPRO AKAN TERUS MENGAWAL

REPRO DPW Sumbar dan jajaran pengurus siap berkomitmen untuk terus mengawal dan mempublikasikan setiap perkembangan kasus ini. Kami siap menyuplai data dan fakta kepada APH untuk memastikan penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku diseret ke pengadilan. Uang rakyat bukan untuk dijadikan bancakan elite. Jika hukum diam, maka publik akan bicara lebih keras,” tegas Roni Ketua REPRO DPW Sumbar.

 

 

Humas REPRO DPW Sumbar 

Rizal Basri