Bukittinggi; suaraadhiyaksa.com (27-07-2024) Polresta Bukittinggi akhirnya merilis kasus rudapaksa berupa sodomi terhadap 40 santri di pondok pesantren (ponpes) Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang Kabupaten Agam Sumatera Barat
Polisi menangkap dua orang oknum guru satu pondok pesantren di Kabupaten Agam yang melakukan tindak pidana mencabuli 40 siswa laki-laki (santri).
"Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," kata Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, Jumat (26/7/2024).
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan ke pesantren yang berlokasi di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
"Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA," kata kapolresta.
Kapolresta menyebutkan jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah sebanyak 30 orang. Sedangkan AA memiliki korban 10 orang.
"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," ujar kapolresta.
Kapolresta Bukittinggi menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan penambahan jumlah korban.
"Silakan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta," katanya.
Hasil interogasi dan pemeriksaan, kata eks Wakapolresta Padang tersebut, modus yang dilakukan pelaku untuk menyalurkan hasrat seksual menyimpangnya itu adalah dengan meminta pijit kepada santri.
“Kalau tidak mau dipijit, mereka diancam akan tinggal kelas. Di sana terjadi pelecehan seksual berupa sodomi tersebut. Tindakan tak terpuji ini sudah dilakukan sejak tahun 2022,” kata Yessi.
Saat ini, katanya, kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polresta Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sudah kami tangkap dan tahan untuk pemeriksaan lanjut,” tegasnya.
3376 view
595 view
147 view
104 view
99 view
93 view
92 view
85 view
84 view
74 view