Sumbar, suaraadhiyaksa.com (29/5/2026)
Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Panti Rao (PSL-3) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2023.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut memiliki nilai pagu anggaran sekitar Rp48 miliar. BAPERMEN menilai perlu adanya pendalaman lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat pengaduan tersebut disampaikan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya adanya informasi dan temuan yang mengindikasikan dugaan ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Selain itu, BAPERMEN juga menyoroti minimnya informasi yang dapat diakses publik terkait pelaksanaan proyek dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara.
DIRWASTER BAPERMEN Sumatera Barat, Hendri Pratama, SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Benar, kami telah menyampaikan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI. Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara serta untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan persoalan yang menjadi perhatian publik," ujar Hendri.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 2 Januari 2025 dan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BAPERMEN, sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk unsur Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta beberapa pihak lainnya, diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun demikian, hingga saat ini BAPERMEN mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan tersebut.
"Kami memperoleh informasi bahwa beberapa pihak telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada awal tahun 2025. Namun sampai hari ini belum ada informasi yang diketahui publik mengenai perkembangan penanganannya. Karena itu kami menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta kejelasan dan supervisi terhadap proses tersebut," katanya.
Hendri menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan BAPERMEN bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan mendorong agar seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Hendri, sampai sejauh ini bws itu kantor kebal hukum. Sudah beberapa kali diperiksa aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan tetap tidak pernah lanjut, keterbukaan dana swakelola op juga menjadi temuan yang sangat besar, namun tidak pernah tersentuh hukum, pegawai atau PNS di BWS banyaknyg kaya raya, dan rumahnya banyak mewah dan fantastis.
Pihaknya berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Panti Rao (PSL-3) Kabupaten Pasaman.
"Kami berharap persoalan ini dapat menjadi terang dan jelas bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik," tutupnya.(Red)
2737 view
2632 view
2619 view
2325 view
2276 view
2134 view
1264 view
1090 view
1063 view
952 view