Hukrim

BWS Sumatera V Padang Pengelola Anggaran, Bukan Pemilik Uang Rakyat

29 Mei, 2026

11 View

 

Sumbar, suaraadhiyaksa.com (29/5/2026) 
Era keterbukaan informasi seperti sekarang, menutupi tata kelola anggaran negara adalah sebuah langkah mundur. Sayangnya, aroma ketertutupan itu kini menyengat di tubuh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang. Sebagai instansi vertikal Kementerian PUPR yang mengelola proyek-proyek strategis di Sumatra Barat, BWS Sumatera V memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyampaikan progres kerjanya kepada publik secara transparan.

Secara regulasi, jalurnya sudah sangat terang benderang. Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik dan SE Sekjen Kementerian PUPR Nomor 09 Tahun 2021 telah mengamanatkan adanya alokasi anggaran khusus untuk publikasi dan kehumasan. Anggaran negara (APBN) yang mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan ini dikucurkan agar masyarakat tahu ke mana uang pajak mereka dialirkan.

Namun, realitas di lapangan justru memicu tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan dan penelusuran, penggunaan anggaran publikasi di BWS Sumatera V Padang terkesan "senyap". Nyaris tidak terlihat adanya skema kemitraan atau kerja sama publikasi yang konkret, inklusif, dan proporsional dengan media massa di Sumatra Barat.

Kondisi ini tentu ironis. Di satu sisi, BWS Sumatera V Padang memiliki seabrek program vital, mulai dari mitigasi bencana banjir hingga pengelolaan irigasi pertanian. Di sisi lain, saluran informasi resmi yang menjangkau masyarakat luas justru mampet. Pertanyaan kritisnya. Ke mana dialokasikannya anggaran publikasi, advertorial, dan kehumasan yang saban tahun disahkan dalam pagu APBN balai tersebut? Apakah anggaran tersebut habis terserap untuk urusan internal belaka? Ataukah ada tata kelola yang tidak tepat sasaran?

Saat dikonfirmasi mengenai mampetnya kemitraan media dan kejelasan realisasi anggaran ini, Kepala BWS Sumatera V Padang, Naryo Widodo, hanya memberikan respons normatif yang terkesan mengulur waktu.

"Baik bapak siap nanti sy infokan lebih lanjut," ujar Naryo Widodo singkat melalui pesan WhatsApp.

Jawaban "nanti" dari seorang pejabat publik di tingkat kepala balai tentu bukanlah jawaban yang diharapkan oleh semangat Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Publik membutuhkan kepastian dan data riil, bukan janji manis penundaan. Sikap mengambang ini justru semakin memperkuat spekulasi negatif, apakah ada yang salah dengan tata kelola anggaran publikasi di BWS Sumatera V Padang sehingga institusi ini begitu gamang untuk terbuka?

Publikasi instansi pemerintah bukan sekadar formalitas menghabiskan kuota anggaran di akhir tahun, dan jelas bukan ajang "pilih kasih" kemitraan yang tidak terukur. Media massa memiliki fungsi strategis sebagai jembatan informasi yang sah dan independen. Tanpa adanya publikasi yang transparan dan akuntabel melalui kerja sama media yang jelas, wajar jika masyarakat meragukan efektivitas serapan anggaran kehumasan di lembaga ini.

Sikap mengambang ini justru semakin memperkuat spekulasi negatif, apakah ada yang salah dengan tata kelola anggaran publikasi di BWS Sumatera V Padang sehingga institusi ini begitu gamang untuk terbuka?

​Publik perlu mengingatkan kembali satu hal yang amat mendasar namun kerap dilupakan oleh para pemangku kebijakan. BWS Sumatera V Padang hanyalah pengelola anggaran, bukan pemilik uang. Setiap rupiah yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) balai tersebut adalah uang rakyat, hasil keringat masyarakat yang dihimpun melalui pajak. Oleh karena itu, memosisikan diri seolah-olah anggaran tersebut adalah rahasia internal yang tabu untuk dipublikasikan adalah kekeliruan berpikir yang fatal.

​Transparansi bukanlah sebuah pilihan atau hadiah sukarela dari birokrat kepada masyarakat, melainkan kewajiban mutlak yang dilindungi undang-undang. Tanpa adanya transparansi pada pos anggaran kehumasan dan publikasi, bagaimana publik bisa memercayai akuntabilitas proyek-proyek fisik berskala besar yang bernilai miliaran hingga triliunan rupiah di bawah kendali balai ini? Jika untuk urusan diseminasi informasi saja tata kelolanya terkesan "senyap" dan sarat akan penundaan, wajar jika muncul mosi tidak percaya terhadap transparansi pengelolaan proyek infrastrukturnya secara keseluruhan.

​Media massa hadir bukan untuk mengemis kemitraan, melainkan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melakukan fungsi kontrol sosial demi kepentingan umum. Ketika BWS Sumatera V Padang memilih memutus rantai informasi dengan meminimalkan kerja sama media yang inklusif, mereka sebenarnya sedang memutus hak masyarakat Sumatra Barat untuk tahu perkembangan pembangunan di daerahnya sendiri.

​Kepala BWS Sumatera V Padang beserta jajaran kehumasannya tidak boleh lagi berlindung di balik kata "nanti". Sudah saatnya institusi ini membuka diri, membeberkan secara transparan pos anggaran publikasi mereka, dan mengembalikan fungsi humas balai sebagai pelayan informasi publik yang sesungguhnya, bukan sekadar menara gading yang antipati terhadap kemitraan media. Ingat, kekuasaan dan anggaran itu ada batasnya, dan pemilik sah dari keduanya adalah rakyat.(*)

faisal@suaraadhiyaksa.com