Padang, suaraadhiyaksa.com (5/08/2025) Pembangunan Gedung MUI Sumatera Barat di lokasi Komplek Mesjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi diduga menggunakan bahan material ilegal.
Hal ini teridikasi setelah tim wartawan yang melakukan investigasi proyek dilarang masuk untuk meninjau pekerjaan.
Meskipun tim sudah memperkenalkan diri dan mengeluarkan identitas, namun pihak humas yang mengaku bernama Eka tetap berupaya melarang tim untuk masuk menemui kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas yang diyakini berada di dalam.
Kemudian tim menghubungi Novi Eryanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat melalui chat whatsaap.
Setelah diulang kembali, akhirnya ketahuan humas Eka mendustai tim wartawan.
Ternyata konsultan pengawas berada di dalam, namun tetap tidak bersedia ditemui.
Setelah mengisi buku tamu dan memberikan ulasan, akhirnya tim wartawan meninggalkan lokasi pekerjaan.
Salah satu anggota tim wartawan tetap melakukan komunikasi dengan Novi Eryanto.
Saat disampaikan bahwa pekerja yang melakukan aktivitas diketinggian tidak melengkapi pengamanan safety belt atau tali harnes, PPK langsung membantah laporan dari tim.
"Pekerja menggunakan body harness untuk pekerjaan yang beresiko jatuh, dan pengawas sudah melaksanakan breafing terkait SMKKK," bantah Novi kepada tim.(5/8/2025)
PPK tetap menyarankan tim wartawan yang sudah beranjak untuk menemui kembali pihak proyek.
"Untuk informasi lebih lanjut silahkan konfirmasi kepada ahli K3, kontraktor maupun konsultan pengawas," imbuhnya kemudian.
Sebagai pemilik kegiatan, Dinas BMCKTR Sumbar bersama Kontraktor Pelaksana PT. NHK Jaya Mandiri dan Konsultan Pengawas PT. Prisma Karya Utama menjadi sorotan dalam kasus ini. Wartawan yang mencoba mengunjungi lokasi proyek tidak berhasil menemui Konsultan Pengawas karena Humas proyek memberikan informasi yang tidak akurat.
Seakan ada yang disembunyikan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Muncul dugaan penggunaan bahan material ilegal dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek).
Transparansi dan akuntabilitas proyek ini dipertanyakan karena tidak memungkinkan pemeriksaan independen.
Proyek yang memiliki nomor kontrak 640/02/FISIK/CK-BMCKTR/V-2025 dan nilai kontrak Rp 20.351.047.189,47.
Masa Pelaksanaan 210 hari kalender yang tidak diketahui sejak kapan dimulai pekerjaan, sebab tidak tertulis pada papan plang, begitupun dengan halnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Penggunaan bahan material ilegal dalam proyek konstruksi dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, Sumbar telah mencatat beberapa kasus proyek konstruksi yang mangkrak dan bermasalah, seperti pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat yang ditangani oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat.
Kasus ini bahkan telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Padang.(JJ)
4669 view
3954 view
3705 view
3152 view
2323 view
1947 view
1658 view
1620 view
781 view
741 view