Sorong Selatan-PBD, suaraadhiyaksa.com
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Selatan mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian di Kampung Wermit, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu (12/9/2026).
Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial CMA (17) dan BGYW (16). Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di Kampung Wermit, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIT setelah Unit Resmob melakukan penyelidikan terkait laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Unit Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku CMA. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankannya di Kampung Wermit.
Saat menjalani pemeriksaan awal, CMA mengakui keterlibatannya dalam dugaan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, BGYW. Menindaklanjuti keterangan tersebut, Unit Resmob bersama Unit Pidum kemudian mendatangi kediaman BGYW dan mengamankannya.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sorong Selatan dan diserahkan kepada Unit Pidum untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah, dengan nomor mesin E3R2E-3295057 dan nomor rangka MH3SE88HONJ436014.
Polres Sorong Selatan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan para terduga pelaku dalam perkara tersebut.
2224 view
1844 view
1819 view
1630 view
1435 view
1396 view
1177 view
1094 view
1018 view
986 view