Politiik & Pemerintah

Pungutan Uang Perpisahan SMPN 25 Padang Menuai Kontroversi

8 Mei, 2026

80 View

 

Padang, suaraadhiyaksa.com (8/5/2026) 
SMPN 25 Padang tengah menjadi sorotan karena melakukan pungutan uang perpisahan yang menimbulkan kekecewaan orang tua murid. Menurut informasi yang beredar, pungutan ini dilakukan melalui persetujuan komite sekolah dan segelintir orang murid yang hadir dalam rapat Senen, 27 April 226.

Diduga hal ini merupakan pungutan liar (Pungli) bermodus uang partisipasi orang tua murid, dikarenakan adanya penetapan nilai nominal Rp 150.000 tiap siswa kelas IX serta waktu pembayaran mulai 28 April 2026 sampai dengan 9 Mei 2026 dalam pemberitahuan notulen rapat melalui grup whatsapp sekolah.

Beredarnya pemberitahuan tersebut memicu pertanyaan tentang transparansi pengelolaan dana sekolah. Sebab rincian penggunaan uang yang dipungut terkesan banyak mengada-ngada.

Acara perpisahan SMPN 25 Padang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2026 di gedung Youth Center milik Pemerintah Kota Padang yang dikelola melalui Dinas Pariwisata.

Jumlah total rencana kehadiran seluruh *349* orang. Siswa kelas IX SMPN 25 Padang sebanyak 257 orang. Dalam rincian anggaran, acara akan dihadiri oleh 50 orang guru dan tata usaha 
sekitar serta 10 orang tamu dari Dinas Pendidikan Kota Padang. Disebutkan 5 orang Komite juga akan turut hadir. Begitu juga 27 orang anggota osis yang diikuti siswa dari kelas VII dan kelas VIII yang ikut tampil mengisi acara.

Berikut rincian anggaran biaya perpisahan SMPN 25 Padang.
1. Sewa gedung Youth Center, Rp 7.500.000
2. Dekorasi panggung, Rp 1.500.000
3. Konsumsi, Rp 10.750.000
4. Konsumsi satpam dan lain-lain, Rp 525.000
5. Pengadaan medali, Rp 8.000.000
6. Pengadaan slempang duta, Rp 500.000
7. Dokumentasi, Rp 3.500.000
8. Konsumsi osis, Rp 945.000
9. Sound sistem, Rp 3.500.000
10. Snack kotak, Rp 3.340.000

Keberatan orang tua murid semakin mencuat setelah mengetahui rincian anggaran biaya acara perpisahan. Pasalnya pembayaran menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 tahun 2024, uang sewa gedung Youth Center Padang senilai Rp 7.500.000 sudah include dengan hal lainnya terkait dengan gedung tersebut, seperti fasilitas kursi, sofa, video tron, security/satpam dan soundsystem.

Semakin terasa aneh ketika biaya dekorasi panggung Rp 1.500.000, biaya konsumsi satpam dan lain-lain Rp 525.000 dan sewa sound sistem Rp 3.500.000 terdapat dalam rincian anggaran biaya.

Lebih lanjut, anggaran biaya konsumsi, terulang kembali dengan adanya rincian biaya konsumsi satpam dan konsumsi OSIS. Begitu juga halnya dengan anggaran biaya dokumentasi Rp 3.500.000 yang tidak dijelaskan, apakah akan menggunakan jasa profesional atau hanya kamera Handphone siswa dan guru.

Perihal ini memicu keluhan wali murid dan menjadi sorotan masyarakat terhadap nama baik dunia pendidikan khususnya di SMPN 25 Padang. 

Pihak sekolah harus memahami jika terjadi atau melakukan pungli di sekolah, khususnya oleh PNS/guru dapat melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jika dirasa perlu, orang tua murid disarankan melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Ombudsman jika menemukan pemaksaan (menetapkan jumlah nominal dan waktu pembayaran) iuran perpisahan.

Sampai berita ditayangkan, Kepala Sekolah SMPN 25 masih belum bisa untuk dijumpai.

"Saya sedang ada agenda dinas luar Pak Jhoni," jawab Kepala Sekolah SMPN 25 Padang melalui selular.

"Saya besok ada agenda di luar juga, belum bisa dinpastikan jam berapa ke sekolah nya," tambahnya.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Kota Padang mengenai kasus ini. Namun, orang tua murid berharap agar masalah ini diusut tuntas dan tidak terulang di masa depan.(Jhoni M)

faisal@suaraadhiyaksa.com