Sumbar, suaraadhiyaksa.com (7/03/2026)
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) marak terjadi di wilayah hukum Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, khususnya di Desa Rantih, Desa Kolok Mudiak, Nagari Sirambang, Desa Balai Batu Sandaran, dan Kawasan Muaro Kalaban. Bukan hanya melanggar hukum, PETI di Sawahlunto juga merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Seperti bencana banjir yang dialami Sumatera Barat baru-baru ini.
Dalam upaya pengamanan, PETI di Sawahlunto menggunakan istilah "uang payung" untuk membayar oknum tertentu agar tidak diganggu pihak manapun. Jumlah nominal uang payung per-unit alat beratnya belum diketahui secara pasti. Namun rumor yang beredar mengatakan secara bervariasi, berkisar 70-90 juta per-unit alat berat jenis Excavator.
Dikabarkan Polres Sawahlunto telah mengambil tindakan terhadap PETI dengan melakukan penindakan dan penyitaan peralatan tambang. Namun, identitas penampung atau penadah emas yang diperoleh secara ilegal pada lokasi tambang belum diketahui secara pasti. Begitu juga halnya dengan pemilik tambang tanpa izin, pemilik alat, pelaku dan pihak-pihak oknum terkait yang terlibat dalam istilah penerima uang payung atau uang koordinasi.
Sampai saat ini Kapolres masih belum menjawab pertanyaan dari awak media mengenai kelanjutan dari penindakan hukum PETI. Termasuk belum adanya keterangan resmi dari Kapolres dan Kasat Reskrim. Tim media masih berupaya melanjutkan investigasi jika terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat setempat, oknum Polri/TNI dan oknum Kehutanan. Apalagi dugaan lokasi pada titik-titik koordinat PETI dikabarkan banyak terdapat pada kawasan hutan negara.
Sebelumnya Kapolda Sumbar telah mengeluarkan perintah penangkapan dan penindakan terhadap pelaku PETI.
"PETI adalah kegiatan eksploitasi mineral tanpa izin resmi dan tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik, sehingga merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat," ulas pemerhati lingkungan yang minta disembunyikan identitasnya.
"Bagaimana masyarakat menumpangkan harapan kepada Aparat Penegak Hukum jika transparansi tidak ada. Sampai saat ini aktivitas PETI semakin marak di Sawahlunto, kesannya ada pembiaran atau tutup mata," ungkapnya dengan kecewa.
Masyarakat masih berharap profesionalisme Polri dalam melaksanakan tugas pokok Polri seperti memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan berdasarkan Undang-undang No.2 tahun 2002. Kepolisian juga mencakup pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum serta perlindungan masyarakat.(Jhoni)
5390 view
3746 view
3398 view
2507 view
2388 view
2274 view
2044 view
1160 view
979 view
966 view