Mentawai, suaraadhiyaksa.com (10/07/2025) Sebelumnya kedua tokoh masyarakat ini Ahimas Saogo (62) Karmen Saogo (52), menolak rencana PBPH dengan alasan adanya sosialisasi dari LSM bahwa jika setelah perusahaan ini berjalan maka hak kepemilikan tanah sepenuhnya akan jatuh ke tangan perusahaan.
Dan setelah kedua tokoh masyarakat ini mendapat konfirmasi langsung dari pihak PT. SPS maka pihak PT. SPS mengklarifikasi dan menjelaskan rencana kerja dari perusahaan tersebut dan informasi yang disampaikan oleh LSM tidaklah demikian.
Dengan demikian kedua tokoh masyarakat ini memahami dan sepakat dengan rencana PBPH oleh PT. SPS selanjutnya mendukung dan menyetujui rencana hadirnya PBPH oleh PT. SPS., di Pulai Sipora, Kab. Kep. Mentawai,
Sebelumnya juga yang menjadi dasar persetujuan dari kepala suku dan desa tersebut, di antara lain, rencana PBPH PT SPS seluas 20.706 Ha berada di wilayah administrasi Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan.
Kemudian, rencana PBPH PT SPS telah memiliki rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Barat Nomor 522.11 81 /Pert:/BKPMBPPT/IV2016, tanggal 25 April 2016.
Selain itu, PBPH PT SPS telah memiliki PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 9120507773913 oleh Menteri Investasi/Kepsia Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan di Jakarta, tanggal: 31 Juli 2019 dan Perubahan ke-I, tanggal: 25 Oktober 2021. Dengan Nomor KBLI 02121 : Pemanfaatan Hutan Kayu Alam dan 02209: Usaha Kehutanan Lainnya.
Seterusnya, PBPH PT SPS seluas 20.706 Ha, telah mendapatkan surat Persetujuan Komitmen Persetujuan atas areal hutan produksi seluas « 20.706 Ha yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat dari Pemerintah republik Indonesia Nomor 28032311111309002 tanggal 28 Maret 2023. (*)
5643 view
4026 view
3148 view
2697 view
2222 view
1538 view
1239 view
802 view
684 view
658 view