Hukrim

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran KUR Tahun 2022 di Bank BUMN Tasikmalaya Ditahan Kejari Kabupaten Tasikmalaya

6 Nov, 2024

26 View

Tasikmalaya,suaraadhiyaksa.com (6/11/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka berinisial FI, ANN, dan RR dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2022 di salah satu bank BUMN di Kabupaten Tasikmalaya. 

Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam manipulasi data, dokumen persyaratan pengajuan KUR, serta penyalahgunaan dana yang berdampak pada kerugian negara.

Penyidikan ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 1101/M.2.33/Fd.1/07/2023 yang diterbitkan pada 2 Juli 2024, dan diikuti dengan beberapa surat perintah lainnya hingga 29 Oktober 2024 untuk masing-masing tersangka. 

Hingga saat ini, sebanyak 59 saksi dan 2 ahli telah diperiksa untuk menggali lebih lanjut kasus tersebut.

# Modus Operandi

Menurut hasil penyidikan, FI dan ANN yang berposisi sebagai Mantri di bank tersebut memanipulasi data serta dokumen persyaratan pengajuan KUR untuk sejumlah debitur. 

FI diduga menyalahgunakan dana dari 24 debitur, sementara ANN memanfaatkan dana dari 13 debitur untuk kepentingan pribadi dan proyek CV. Agro Techno. 

Kedua tersangka bekerja sama dengan RR, Kepala di bank tersebut, yang turut menyetujui penyaluran KUR kepada 37 debitur tanpa memastikan kelayakan usaha mereka.

Praktik-praktik tersebut dianggap melanggar Surat Edaran Direksi Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 dan SE.29-DIR/KRD/05/2019, serta Surat Keputusan Nomor BP. 767/DIR/PPM/12/2021 tentang deskripsi jabatan unit kerja operasional, yang semestinya mengatur tata kelola penyaluran kredit.

# Kerugian Negara

Audit internal bank menunjukkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.702.006.156. 

Angka ini tercantum dalam Laporan Hasil Audit Internal Nomor R.68-RA-BDG/RAS/09/2024, tertanggal 17 September 2024. 

Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya selama 20 hari, dengan nomor surat perintah penahanan sebagai berikut:

- Print – 1745/M.2.33/Fd.1/11/2024 untuk FI

- Print – 1746/M.2.33/Fd.1/11/2024 untuk ANN

- Print – 1747/M.2.33/Fd.1/11/2024 untuk RR

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono, S.H., menyatakan bahwa penahanan ini merupakan langkah awal untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pejabat bank BUMN di wilayah Tasikmalaya ini.
 


Sumber: humas kejaksaan RI

faisal@suaraadhiyaksa.com