Hukrim

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, BWSS V Akui Terima Material Galian C Tampa Izin.

29 Nov, 2024

577 View

Padang suaraadhiyaksa.com (28/11/2024) 
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil ditembak Kabag Ops AKP Dadang setelah mengungkap praktek ilegal tambang galian C. Kini tambang ilegal itu ditutup dan disegel oleh aparat penegak hukum.

Dilihat di gambar sejumlah aparat kepolisian sedang berada di lokasi. Ada juga gundukan galian C yang sudah diberi garis polisi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan menyebutkan, lokasi tambang berada di Batang Bangko, tepatnya di Jorong Bangko Bentiang Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. "Setelah terjadi peristiwa penembakan, dari Polda dan Polres langsung menyikapi dengan menutup lokasi galian C tersebut," kata Dwi kepada wartawan.
Ia belum merinci siapa pemilik tambang tersebut, karena masih dalam penyelidikan. "Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan kepemilikan tambang tersebut. Sampai saat ini masih didalami (pemiliknya). Semoga dalam waktu dekat bisa terungkap," katanya.

Tambang galian C itu telah menyebabkan tewasnya AKP Ryanto Ulil Anshar. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan itu ditembak AKP Dadang Iskandar, yang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan.

Kasus yang lagi sorotan masyarakat sehingga kompolnas dan komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus dengan datang langsung ke Sumatra Barat untuk melihat akar permasalahan. 

Sementara itu Kami dari dari tim media mendapatkan informasi bahwa galian C yang lokasi tambang berada di Batang Bangko, tepatnya di Jorong Bangko Bentiang Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, dari lokasi tambang ini diduga menyuplai material ke proyek Embung Lasuang Batu yang berada di kawasan Jorong Lasuang Batu, Nagari Kapau Alam Pauh Duo Nagari Kecamatan Pauh Duo. Lokasi tambang yang jadi pokok permasalahan ini lokasinya berdampingan dengan lokasi embung lesung batu dibawah Kementrian Pekerjaan Umum RI (PU RI).

 Dengan Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang melalui Kasatker Satuan Non Vertikal Tertentu, Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Sumbar Tosweri ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat What's App menjawab bahwa matrial galian C untuk embung Lesung Batu yang sedang di kerjakan di suplai dari tambang rakyat yang tidak memiliki izin. karena menurut Tosweri kebutuhannya hanya sedikit. "Untuk tambang rakyat yang diambil secara manual setahu kami tidak ada larangan pak. Karena informasi yang kami dapat, untuk pembangunan di solok selatan bersumber dari tambang rakyat ini, yang diambil dengan manual". Dugaan pemakaian material galian C tampa dokumen ini oleh kontraktor embung Lesung Batu, Aneh di aminkan oleh Tosweri sebagai Kasatker.

Tosweri sebagai pihak yang bertanggung
Solok Selatan terhadap pembangunan embung Lesung Batu ini seperti nya kurang paham aturan dan Undang undang. Hal ini disampaikan oleh ketua Relawan Prabowo Indonesia kuat (Repro)  SUMBAR RONI BOSE, mengatakan " Tidak akan terjadi persoalan polisi tembak polisi ini kalau pihak penerima material atau pihak yang membutuhkan tidak memakai material ilegal di daerah ini, sehingga terjadi pembekingan oleh aparat dan berujung penembakan dan jatuh korban jiwa. dan Kasatker Tosweri seakan tidak paham aturan sehingga menyampaikan hal yang diluar Logika."

 

Lebih lanjut RONI BOSE menyampaikan, pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian harus mengungkap siapa yang menerima manfaat dari Beroperasi nya tambang galian C  dan tambang emas ilegal yang banyak ada di daerah Solok Selatan ini jangan di tutup-tutupi agar masyarakat tahu dan jadi pelajaran buat kita semua.
Roni menambahkan kami dapat tugas kusus dari Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) REPRO melalui Surat Tugas Khusus Nomor 012/11-2024/STK-REPRO dan saya sebagai Ketua Tim.

Tugas kami untuk mengungkap kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN ) di semua instansi Baik kepolisian, Kejaksaan, dan TNI, badan usaha milik Pemerintah maupun swasta dan melaporkan ketingkat DPN agar bisa secara langsung di sampaikan ke bapak Presiden untuk cepat ditindak lanjuti dalam seratus hari pertama pemerintahan Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden. dan untuk persoalan ini tim kami sudah bergerak di lapangan mengumpulkan informasi.
Seharunya pembeli dalam hal ini kontraktor pelaksana dan pengawas proyek embung ini tidak memakai material galian C Ilegal dalam hal ini Kementerian PU melalui BWSS  V harus mempertanggung jawabkan Anggaran Negara yang dibelanjakan untuk barang ilegal. Demikian tutup roni.

 Kepala BWSS V Naryo Widodo ST MT ketika dikonfirmasi melalu WhatsApp terkait persoalan ini belum memberikan respon sampai berita ini di turun kan. (Tim)
Bersambung.

faisal@suaraadhiyaksa.com