A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: unlink(/home/u594224039/domains/suaraadhiyaksa.com/public_html/application/cache/categories_lang1): No such file or directory

Filename: drivers/Cache_file.php

Line Number: 279

Backtrace:

File: /home/u594224039/domains/suaraadhiyaksa.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get

File: /home/u594224039/domains/suaraadhiyaksa.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 115
Function: get_cached_data

File: /home/u594224039/domains/suaraadhiyaksa.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u594224039/domains/suaraadhiyaksa.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Suara Adhiyaksa

Hukrim

Tiga Aset Tersangka Korupsi Tol Padang- Sicincin Disita Penyidik Pidsus Kejati Sumbar

13 Des, 2024

156 View

 


PADANG,suaraadhiyaksa.com (12/12/2024) Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah melakukan penyitaan terhadap 3 aset tidak bergerak dari Tersangka Korupsi Pembayaran untuk Jalan Tol Padang-Sicincin Rabu, (11/12/2024)

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka sebanyak 12 orang itu, namun satu tersangka inisial B diketahui sudah meninggal dunia.

Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik berasal dari 2 orang Tersangka yakni B dan Z. Sesuai dengan penetapan Pengadilan Tipikor Padang diketahui aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 300 M² di Nagari Kepalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam dan 1 bidang tanah dan bangunan kandang ayam seluas ±400 M² di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman disita dari tersangka B. 

Sedangkan Tersangka Z diperoleh 1 unit bangunan lapangan futsal di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman disita dari Tersangka Z.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumbar M.Rasyid membenarkan jika penyidik telah menyita tanah dari 2 Tersangka kasus korupsi penerima pembayaran jalan tol Padang-Pekanbaru.

" Penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah menyita 3 aset berupa tanah dan bangunan dari 2 Tersangka inisial B dan Z, nantinya aset ini akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dipersidangan" tegas Rasyid." tegasnya.(hen)

faisal@suaraadhiyaksa.com