Sijunjung, suaraadhiyaksa.com (15/08/2025) Dugaan pengaturan pemenang lelang tender oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sijunjung kembali menjadi sorotan publik. Dalam dokumen lelang beberapa paket pekerjaan senilai miliaran rupiah, UKPBJ Kabupaten Sijunjung disebut-sebut menentukan merek produk tertentu tanpa menyebutkan "setara" dalam spesifikasi teknis.
Perihal ini membuat semakin kuat dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Peraturan ini bertujuan mengurangi permasalahan korupsi dalam tender pengadaan barang/jasa.
Saat tim datang untuk konfirmasi, Jumat (15/8), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dendi sedang berhalangan hadir disebabkan sedang ada musibah.
Kemudian tim investigasi diterima Hendra Purnama sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurut Hendra, lelang tender dilengkapi persyaratan yang diminta sesuai dengan kebutuhan Pokja dan persyaratan lainnya.
"Kami upload, kami masukan yang manualnya. Setelah itu disurati dan berproses sesuai dengan aturan yang ada yang selanjutnya kembali kepada kami sampai dengan penandatanganan kontrak," ujar Hendra menjelaskan.
"Kalau dengan perencanaan dokumen lelang yang mencantumkan merek tertentu barangnya, kami PPTK, PPK dan Kadis, baru diganti semuanya, jadi kami baru," alasan Hendra kepada tim.
Sementara itu, Plt. Kepala UKPBJ Kabupaten Sijunjung, Yudianto belum bisa dijumpai untuk dimintai keterangannya.
Saat tim investigasi mendatangi kantor UKPBJ Sijunjung, menurut keterangan anggotanya, Yudianto sedang rapat bersama Asisten.
Beberapa paket pekerjaan yang terindikasi dugaan mengatur pemenang lelang, seperti, Pembangunan Pustu Tamparungo, anggaran Rp 1.054.000.000 pada Dinas Kesehatan, Pembangunan Pustu TBA Selatan dengan anggaran Rp 1.054.000.000 di Dinas Kesehatan, Pembangunan Pustu Sumpur Kudus Selatan : Rp 1.054.000.000 di Dinas Kesehatan, Renovasi Rumah Perlindungan Sementara dan Penyediaan Peralatannya anggaran Rp 2.934.000.000 pada Dinas Sosial.
Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, penyebutan merek dalam spesifikasi teknis hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti, komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari satu sistem yang sudah ada, barang/jasa dalam katalog elektronik atau toko daring.
Pencantuman merek yang mengarah pada pelaku usaha tertentu dalam dokumen lelang dapat dianggap sebagai indikasi persekongkolan tender yang dilarang dalam peraturan.
Larangan ini bertujuan untuk memastikan persaingan usaha yang sehat dan adil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta mencegah praktik monopoli.
Publik dan peserta tender kini menunggu jawaban dan klarifikasi terkait dugaan pengaturan pemenang lelang tender ini.(JJ)
4451 view
4253 view
3340 view
2927 view
2276 view
1570 view
1530 view
1255 view
722 view
695 view