Politiik & Pemerintah

Tegas ! Jaksa Agung Minta Jangan “Usilin” Kepala Desa

19 Mei, 2024

83 View

Jaksa Agung RI ST Burhanudin menyampaikan pandangannya mengenai penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa.

Burhanudin menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani laporan semacam itu.

Ia mengingatkan agar penegak hukum untuk mempertimbangkan latar belakang kepala desa yang menurutnya sering kali tidak memahami aturan keuangan pemerintah.

“Renungkan dulu oleh kalian, kepala desa itu adalah seorang swasta, bahkan di kampung tidak mengerti aturan bagaimana keuangan pemerintah,” ujar Burhanudin pada suatu acara yang dikutip dari akun tiktok @kanaldesa, pada Minggu 19 Mei 2024.

Ia menegaskan bahwa kepala desa sebaiknya tidak langsung dijadikan objek pemeriksaan apabila ada laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, laporan dugaan korupsi harus terlebih dahulu diperiksa oleh inspektorat.

“Lakukan melalui inspektorat dulu, kembali ke inspektorat, dan mohon nanti teman-teman di inspektorat berikan penilaian yang seobjektif mungkin,” kata Burhanudin.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penilaian yang objektif dari inspektorat, terutama dalam membedakan mana yang termasuk pelanggaran serius dan mana yang tidak.

“Mana yang ada mainsreanya mana yang tidak. Kalau tidak ada mainsreanya, tolong jangan sekalipun kalian usilin,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Burhanudin meminta agar semua laporan terkait dugaan pelanggaran oleh pejabat jajarannya di daerah disampaikan langsung kepadanya.

Ia menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan tercela semacam itu.

“Apabila ini betul-betul mereka lakukan perbuatan tercela, saya tidak akan kasih ampun lagi,” tegasnya.

Burhanudin juga menyatakan dukungannya terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan di daerah, dengan harapan bahwa penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi para kepala desa yang bekerja dengan niat baik.

“Ini adalah komitmen dan saya akan dukung semua kegiatan-kegiatan yang ada di daerah,” pungkasnya.

Pernyataan ini menegaskan komitmen Jaksa Agung untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di tingkat desa, serta mendukung kepala desa dalam melaksanakan tugas mereka dengan baik dan tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum yang tidak adil.

RiBAS