Severity: Warning
Message: unlink(/home/u594224039/domains/suaraadhiyaksa.com/public_html/application/cache/category_posts_lang1): No such file or directory
Filename: drivers/Cache_file.php
Line Number: 279
Backtrace:
File: /home/u594224039/domains/suaraadhiyaksa.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get
File: /home/u594224039/domains/suaraadhiyaksa.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 167
Function: get_cached_data
File: /home/u594224039/domains/suaraadhiyaksa.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/u594224039/domains/suaraadhiyaksa.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Padang,suaraadhiyaksa.com(11/01/2025) Kejaksaan Negeri Padang melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Gedung Taman Budaya Alkhadri Suenda pada Jumat (10/1/2025). Kini Alkhadri Suenda resmi menghuni Rutan Anak Air Padang.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), menyatakan bahwa terpidana Akhadri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi, sehingga MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
"Alhamdulillah Putusan Kasasi Mahkamah Agung telah keluar dan menghukum terpidana 2 tahun penjara," kata Kajari Padang Dr Aliansyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Padang Yuli Andri yang didampingi Kasi Intelijen Eriyanto
Putusan tersebut kata Yuli Andri lebih ringan dari tuntutan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang. Sebab dari hasil penghitungan BPKP Sumbar, terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 700 juta lebih.
"Jadi Alkhadri hanya dihukum atas perbuatannya saja," ucap pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Gorontalo ini.
Sebelumnya sebut Yuli Andri, dari putusan Pengadilan Tipikor pada Kejari Padang pada 20 Februari 2024, Alkhadri Suendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair, dakwaan Subsidair dan dakwaan Lebih Subsidair;
Sehingga membebaskan Alkhadri dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.
"Terimakasih atas kerja keras jaksa yang sudah bertugas memproses kasus pembangunan gedung budaya ini dari awal hingga keluarnya Putusan Mahkamah Agung," pungkasnya.(kid)
2309 view
1991 view
1923 view
1787 view
1678 view
1357 view
1247 view
1140 view
1052 view
1010 view