Solok Selatan,suaraadhiyaksa.com Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu seberat 107,7 gram di wilayah Sawah Ataw, Kecamatan KPGD Balun Muara Labuh, Solok Selatan.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 17 Juli pukul 18.00 wib.
dengan tersangka berinisial HZ, seorang pria berusia 35 tahun. Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukhti Surya Adhi Sabhara, S.H.S.I.K,M.Si yang didampingi kasat narkoba iptu Roni Surya putra dan dan kasihumas iptu M.Ridwan dalam konferensi pers pada hari Sabtu tanggal 20/Juli/2024 mengungkapkan bahwa HZ mendapatkan narkotika tersebut dari Padang. "Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini," ujar Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HZ meliputi:
Narkotika jenis shabu seberat 107,7 gram
Handphone merek Oppo
Satu unit sepeda motor Yamaha Fregoo
Tersangka HZ dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau denda maksimal 10 miliar rupiah.
Kapolres Solok Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian. "Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Informasi sekecil apapun sangat berharga bagi kami," tambahnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Solok Selatan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.(Yanto)
3375 view
591 view
147 view
104 view
99 view
93 view
91 view
84 view
84 view
74 view