Opini & Cerita

Resmob Polres Sorong Amankan Terduga Pelaku Curas di Jalan Aimas–Klamono, Korban Alami Luka Akibat Senjata Tajam

27 Sep, 2026

19 View

Kabupaten Sorong, PBD - suaraadhiyaksa.com
Tim Resmob Malawili Polres Sorong mengamankan seorang pria berinisial WB, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan di Jalan Raya Aimas–Klamono Kilometer 37, Kabupaten Sorong, Minggu (27/09/26).

Terduga pelaku berinisial WB tersebut diamankan setelah Tim Resmob Malawili melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan polisi Nomor: LP/B/370/IX/2026/SPKT I/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu dilaporkan terjadi pada hari Senin, (21/09), sekitar pukul 13.00 WIT. Korban diketahui merupakan seorang perempuan yang bertugas sebagai anggota Polri.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula saat korban dalam perjalanan menggunakan sepeda motor menuju Kabupaten Maybrat untuk melaksanakan tugas. Ketika melintas di Jalan Raya Aimas–Klamono Kilometer 37, korban diduga diserempet oleh pengendara sepeda motor yang berboncengan.

Salah satu terduga pelaku kemudian diduga mengayunkan sebilah pisau ke arah korban. Korban sempat menghindar, namun ayunan berikutnya mengenai bagian tubuhnya hingga terjatuh dari sepeda motor.

Setelah korban terjatuh, terduga pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan sebatang kayu ke sejumlah bagian tubuh korban, termasuk kepala, bahu, dan paha. Pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam merek Samsung dan Vivo serta satu unit laptop merek Acer sebelum melarikan diri ke arah Kota Sorong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam dan sejumlah luka memar. Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Klamono sebelum mengamankan diri ke Polsek Klamono.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Malawili Polres Sorong yang dipimpin Kasubnit Resmob melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

Dalam proses penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah keluarganya di wilayah Klamono. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga setelah terduga pelaku tidak ditemukan di rumah tersebut.

Pada Kamis, 25 September 2026, Tim Resmob Malawili kembali menerima informasi dari orang tua terduga pelaku bahwa yang bersangkutan telah berada di rumah.

Tim kemudian bergerak menuju Klamono untuk mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polres Sorong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo. Sementara itu, sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit laptop, satu unit telepon genggam, dan sebilah sangkur, masih dalam pencarian atau pendalaman lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Polres Sorong akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya.

Polisi juga akan mendalami peran terduga pelaku dalam peristiwa tersebut guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

R1