Sumbar, suaraadhiyaksa.com (16/4/2026)
Polres Pasaman terus menunjukkan komitmennya dalam menindak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, mereka melakukan operasi penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Batang Air Sibinail, Jorong I Lubuk Layang, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pasaman Ajun Komisaris Polisi Fion Joni Hayes, SH, MM yang mewakili Kapolres Pasaman, AKBP M. Agus Hidayat, SH, S.I.K, menyampaikan dalam operasi tersebut, satu orang pelaku HF alias Uncu telah ditahan berikut satu unit alat berat excavator.
"Ini menunjukkan keseriusan Polres Pasaman dalam memberantas PETI dan menjaga lingkungan," kata AKP Fion Joni Hayes.
Penertiban Tambang Emas Illegal di wilayah hukum Polres Pasaman dilaksanakan Sat Reskrim Polres Pasaman dan Personil Polsek Rao dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang penambangan emas yang menggunakan alat berat jenis excavator, Senin 13 April 2026 sekira pukul 23.30 Wib, di batang air Sibinail Jorong I Lubuk Layang Nagari Lubuak Layang Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Pasaman yang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan emas menggunakan alat berat jenis Excavator. Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres bersama anggota Polsek Rao melakukan pengecekan ke lokasi sesuai dengan informasi didapat. Setiba di lokasi ternyata memang benar ada kegiatan penambangan emas mengunakan alat berat jenis Excavator. Namun para pelaku berhasil melarikan diri.
"Satu orang laki-laki warga Kota Padang, yang bekerja sebagai buruh harian lepas dengan inisial HF (48) panggilan Uncu berhasil diamankan petugas. Kemudian terhadap Uncu beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polres Pasaman guna dilakukan proses hukum," ungkapnya.
Saat wartawan mempertanyakan terkait lokasi-lokasi tambang emas ilegal lainnya, Kasat Reskrim Polres Pasaman menjamin tetap akan melakukan penindakan hukum (gakum).
"Ya pak kita tetap konsisten melakukan penegakkan hukum," tegas AKP Fion Joni Hayes memastikan.
Polres Pasaman telah mengambil keterangan dari 2 orang saksi berikut penyitaan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita dilapangan, 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk SANY jenis SY 215 C warna kuning, 7 (tujuh) lembar karpet warna hijau, 1 (satu) potong selang spiral warna biru, 1 (satu) selang karet warna merah, 2 (dua) selang karet warna kuning dan 2 (dua) buah dulang yang terbuat dari kayu.
Pelaku tambang emas ilegal dapat diancam dengan hukum yang serius. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar (UU No. 3/2020 tentang Perubahan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Pelaku dapat didenda maksimal Rp10 miliar (UU No. 3/2020). Aset pelaku yang terkait dengan kegiatan tambang ilegal dapat disita oleh negara.
Selain itu pelaku dapat diminta untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan tambang ilegal.(Jhoni M)
3281 view
3058 view
2830 view
2469 view
2239 view
2088 view
1280 view
1212 view
1029 view
1009 view