Padang, suaraadhiyaksa.com
Polda Sumatera Barat telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu Siberut. Kasus yang menyita perhatian publik di Kepulauan Mentawai itu kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Nagari telah memberikan keterangan resmi melalui chat WhatsApp, Selasa (28/7/2026). Namun pihak Bank Nagari masih belum menanggapi pertanyaan terkait siapa yang terlibat, apa saja jabatan keterlibatan orang dalam yang diduga melakukan tindak pidana perbankan di Bank Nagari KCP Siberut, dan berapa jumlah total laporan yang masuk.
Selain itu pihak Bank Nagari juga tidak menjelaskan berapa total nilai kerugian negara/bank dan kerugian nasabah.
Pihak Bank Nagari juga tidak menjelaskan bagaimana modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum internal untuk menjalankan aksi tersebut. Termasuk apa saja jenis pinjaman yang diduga menjadi objek tindak pidana di Bank Nagari KCP Siberut dan pinjaman tersebut diajukan atas nama pribadi nasabah, perusahaan, atau kelompok.
"Betul, PT Bank Nagari telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank Nagari Capem Siberut pada bulan Agustus 2025. Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Sehubungan dengan proses hukum yang masih berjalan, untuk informasi yang lebih rinci mengenai perkembangan penyidikan, materi perkara, maupun pihak-pihak yang terlibat, dapat diperoleh secara langsung dari pihak kepolisian sebagai instansi yang berwenang menangani proses tersebut," ujar Sekretaris Perusahaan PT. Bank Nagari Padang, Yosviandri Asril.
Sejumlah poin penting terkait kasus ini masih menunggu klarifikasi dari penyidik Polda Sumbar dan pihak Bank Nagari.
Masyarakat dan nasabah Bank Nagari di Siberut mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Mereka juga berharap Bank Nagari segera memberikan penjelasan terkait langkah penanganan internal, perlindungan nasabah, dan pemulihan kerugian.
Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan terhadap praktik perbankan di daerah. Publik menanti langkah tegas Polda Sumbar dan itikad baik Bank Nagari untuk membuka informasi secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke Polda Sumbar dan manajemen Bank Nagari masih terus dilakukan.
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan pantauan di lapangan. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Jhoni)
2353 view
2096 view
1970 view
1893 view
1819 view
1523 view
1345 view
1130 view
1039 view
1003 view