Sumbar, suaraadhiyaksa.com (3/05/2026)
Aktivitas tambang emas ilegal masih berlanjut di beberapa desa di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, seperti Desa Kolok, Desa Rantih, Muaro Kalaban, Silungkang, dan Aia Dingin. Puluhan alat berat jenis excavator dilaporkan masih beroperasi di lokasi-lokasi tersebut, meskipun telah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penertiban dan Pengawasan Alat Berat.
Keberadaan alat berat di Desa Rantih sangat mencolok, karena akses masuk ke lokasi hanya berjarak beberapa meter dari Kantor Polres Sawahlunto. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan pengendalian penggunaan alat berat di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui chat whatsaap Sabtu, 2 Mei 2026, Kapolres Sawahlunto belum memberikan keterangan resmi tentang jumlah alat berat yang beroperasi di Kota Sawahlunto. Namun, masyarakat setempat melaporkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Masyarakat meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku tambang emas ilegal. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan pengendalian penggunaan alat berat di wilayah Sawahlunto. Sebab aktivitas tambang emas ilegal ini dapat merusak keseimbangan ekosistem dan lingkungan hidup, begitupun halnya dengan dampak air tanah yang tercemar akibat penggunaan mercury secara sembarangan.(Jhoni M)
2987 view
2880 view
2640 view
2511 view
2271 view
2113 view
1235 view
1135 view
1055 view
1031 view