Infrastruktur

Operasional Tambang MBLB CV TJ di Halaban Disorot, Perusahaan Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 Jun, 2026

22 View

 

Lima Puluh Kota-Sumbar
Suaraadhiyaksa.com berupaya melakukan konfirmasi terkait operasional tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dikelola CV. TJ di Nagari Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan respon.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 14 dan 15 Juni 2026. CV. TJ dikabarkan mengelola tambang batu kapur, granit/andesit, batu kali, kalsit, kaolin, serta jenis mineral bukan logam dan batuan lainnya di wilayah tersebut.

Sejumlah pertanyaan diajukan redaksi suaraadhiyaksa.com kepada pihak CV. TJ untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi publik terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan. Namun pesan yang dikirim belum direspon hingga berita ini dipublikasikan.

Pertanyaan yang belum mendapat tanggapan dari CV. TJ saat di konfirmasi :
1. Izin usaha pertambangan IUP/IUPK perusahaan saat ini mencakup berapa hektar dan masa berlakunya sampai kapan ?
2. Bagaimana progres pemenuhan kewajiban pasca tambang/reklamasi dan jaminan reklamasi sesuai PP No. 78 Tahun 2010 ?
3. Apakah perusahaan sudah mengantongi persetujuan RKAB/Rencana Kerja dan Anggaran Biaya terbaru dari ESDM ?
4. Sejak larangan ekspor bauksit mentah berlaku, perusahaan sudah membangun smelter/IKAN sendiri atau kerja sama dengan smelter mana ?
5. Berapa target perusahaan untuk menurunkan emisi ?
6. Upaya rehabilitasi lahan pasca tambang: berapa hektar yang sudah direklamasi dan ditanami kembali ?

Sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pertambangan wajib memenuhi aspek perizinan, reklamasi, RKAB, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pihak CV. TJ berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan ini. Redaksi suaraadhiyaksa.com membuka ruang seluas-luasnya untuk konfirmasi dan akan memuatnya secara berimbang.

Asas praduga tak bersalah dan hak jawab tetap kami junjung tinggi. Media suaraadhiyaksa.com menunggu jawaban dari pihak CV. TJ.(Jhoni)

faisal@suaraadhiyaksa.com