Rabu, 6 Agustus 2025 Penulis Feature : Jhoni Mardieson (Jeje)
Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar semakin marak di Sumatera Barat.
Bio Solar yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat kecil, seperti nelayan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sering disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ironisnya, dugaan keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam permainan mafia BBM ilegal di Sumatera Barat sudah menjadi sorotan bagi masyarakat.
Pasalnya, BBM bersubsidi seringkali tidak tepat sasaran dan sering tampak adanya oknum tersebut di SPBU dan dalam mobil tangki.
Hal ini sering dirasakan oleh masyarakat kecil saat membutuhkannya, BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) sering kosong atau habis.
Keterlibatan oknum TNI dan Polri ada yang berupa pemain langsung, bekingan serta peran dibalik layar.
Terdapat beberapa modus aktifitas praktik pemain BBM ilegal seperti, penimbunan di gudang-gudang tersembunyi, penjualan BBM bersubsidi pada industri, proyek, tambang, dan resort yang minim fasilitas listrik dari negara, dan keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam pengawalan serta memfasilitasi.
Diduga mafia BBM ilegal ini tidak lepas dari perannya pengusaha dan pekerja SPBU.
Kegiatan BBM ilegal yang sering tampak pada pembelian menggunakan jerigen dengan alasan rekomendasi nelayan dan UMKM yang tidak jelas dan tanpa transparansi.
Pembelian Bio Solar dengan dengan menggunakan mobil minibus dan mobil box yang sudah dimodifikasi.
Pengisian bahan bakar pribadi mobil box dan mobil tangki muatan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Tangki yang melakukan kencing pada pengumpul dan gudang.
Selain itu, terdapat juga merk perusahaan pada dinding mobil tangki yang disinyalir abal-abal atau palsu.
Pada dokumen izin perusahaan dan surat Delivery Order (DO) atau dokumen penting dalam proses pengiriman barang terlihat seperti asli, bahkan nama komisaris dan direktur perusahaan pada dokumen diduga merupakan nama oknum TNI.
Masyarakat berharap Polda Sumbar secara intensif melakukan pengawasan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran dan sampai kepada masyarakat yang berhak sesuai dengan peruntukannya.
Pada kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Namun jika terbukti keterlibatan oknum aparat, dapat diancam dengan pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
4669 view
3954 view
3705 view
3152 view
2323 view
1947 view
1658 view
1620 view
781 view
741 view