Politiik & Pemerintah

Klarifikasi Minuman Ilegal, Damarus Cafe Pastikan Izin Lengkap 

26 Mei, 2026

8 View

 

Sumbar, suaraadhiyaksa.com (26/5/2026) 
Manajemen Damarus Cafe Padang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melebihi ambang batas harian tanpa dokumen resmi di Kota Padang.

Saat wawancara dengan suaraadhiyaksa.com Minggu (25/5/2026), pihak manajemen menegaskan seluruh aktivitas operasional telah sesuai koridor hukum dan mengantongi legalitas resmi dari pemerintah.

Manajer Damarus Cafe, Andre menyatakan bahwa Damarus Cafe memiliki dokumen perizinan usaha yang lengkap dan aktif. Dokumen tersebut meliputi Akta Pendirian CV, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin edar operasional.

Khusus untuk penjualan minuman beralkohol, Damarus Cafe mengklaim telah memiliki Izin Edar Minuman Beralkohol untuk Golongan A, B, dan C. Izin tersebut memberikan hak legal untuk mendistribusikan dan menjual varian minuman kepada konsumen di area Tempat Penjualan Eceran (TPE) sesuai ketentuan.

“Kami adalah pelaku usaha yang taat hukum dan regulasi. Seluruh administrasi, mulai dari Akta Pendirian CV, NIB, hingga izin khusus penjualan alkohol Golongan A, B, dan C sudah kami miliki secara legal,” ujar Andre.

Lebih lanjut, Andre juga menunjukkan dokumen Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diterbitkan resmi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Padang.

Damarus Cafe memastikan seluruh pasokan MMEA yang masuk dan dijual bersumber dari distributor resmi, dilekati pita cukai sah, dan dilaporkan secara berkala kepada otoritas kepabeanan. Selanjutnya dugaan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai terbantahkan.

Manajemen juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan fisik maupun administratif dari pihak berwenang.(Jeje)

faisal@suaraadhiyaksa.com