Pessel, suaraadhiyaksa.com (30/07/2025)
Lahan Kelompok Tani Teluk Pulai, Ujung Tanjung, Kecamatan Pancung Soal telah dibuka serta dibuatkan jalur pengairan yang menggunakan alat berat excavator sejak tahun 2021 dengan modal secara bersama-sama.
Pengurusan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah sampai pada tahap terbitnya Surat Keputusan No.SK.952/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023, tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang Kehutanan tahap XIV, 22 Agustus 2023.
Melalui SK tersebut telah ditetapkan bahwa Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung, Kec. Pancung Soal sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti melalui skema PP No. 24, tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, selaku Ketua Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Implementasi Undang-undang tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan SK Menteri LHK dan Setjend tersebut, Mardanis sebagai Ketua bersama anggota kelompok taninya memasang papan plang pada lokasi, Rabu, 30 Juli 2025.
"Pemasangan plang ini bertujuan sebagai informasi dan pemberitahuan kepada pihak lain agar tidak mengganggu lahan kami," ujar Mardanis kepada awak media.
"Dengan pemasangan plang, kami berharap tidak ada pihak lain yang menggarap lahan tanpa izin, kata Mardanis menambahkan keterangannya.
Kelompok tani Teluk Pulai Ujung Tanjung telah sepakat, secara tegas akan membuat laporan polisi jika terdapat pihak lain yang melakukan penyerobotan lahan atau perampasan hak.
Sebab izin bagi Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung sedang dalam tahap pengurusan dan hanya tinggal verifikasi dan surat penetapan dari Menteri LHK.
"Termasuk jika diketahui ada pembongkaran papan plang, kami juga siap mempidanakannya," pungkas Mardanis menutup keterangannya.(JJ)
5643 view
4026 view
3148 view
2697 view
2222 view
1538 view
1239 view
802 view
684 view
658 view