Setelah Sumatera Barat dihebohkan dengan kasus tindak pidana korupsi didunia pendidikan. Berbagai audit dilaksanakan berbagai pihak, Termasuk audit internal Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumatra Barat menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Pada Senin (27/5/2024).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Hadiman yang didamping Kasidik Lexy Fatharany mengatakan, Dari delapan orang tersebut terdiri dari dinas dan rekanan dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat.
“Kita baru usai ekspose kasus tersebut salam kasus tersebut kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit internal Kejaksaan Tinggi sebesar kurang lebih Rp 5, 5 Miliar,” Ujarnya.
“Dengan total kerugian Rp 5, 5 Miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Sejauh ini terkait perkara ini telah diperiksa tiga puluh tujuh (37) orang saksi dimana juga termasuk ahli.
Ditegaskan Hadiman Eks Kajari Mojokerto ini, Pihak kejaksaan tinggi Sumatera Barat ( Sumbar ) akan terus menelusuri dan mengulik kasus tindak pidana korupsi didunia pendidikan di Provinsi Sumatra Barat.
” Dalam proses pemeriksaan jika ada ditemukan (follow the money) arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan tidak tertutup kemungkinan juga bisa jadi tersangka, ” ujarnya.
“Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka tersebut diakibatkan para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara.
“Kita tegaskan lagi tidak ada tidak ada intervensi yang menganggu proses penyidikan dalam perkara ini. Untuk nama dan siapa yang berperan akan kita sampaikan dalam Rilis pada Selasa, (27/5/2024 ).
Hadiman mengatakan usai ditetapkan tersangka sebanyak delapan orang, Kejati akan lakukan penetapan dan pengumuman diikuti dengan pemanggilan para tersangka dan pemeriksaan tersangka pada Jumat (31/5 /2024 ). Pungkasnya. ( *** )
2309 view
1991 view
1923 view
1787 view
1678 view
1357 view
1247 view
1140 view
1052 view
1010 view