Pasaman Barat.suaraadhiyaksa.com
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada hari Kamis, 22 Mei 2025 perdana semasa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Yulianto - Ihpan menetapkan Tersangka Korupsi Rumah Sakit Pratama Ujung Gading.
Tersangka tersebut EM (Erman) sebagai PPK dan Tersangka Korporasi PT.Tasya Total Persada dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.6.364.958.045,87 atas proyek pembangunan gedung rumah sakit Pratama TK.D Ujung Gading tahun anggaran 2018 berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI No.13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Dalam relase presnya kejaksaan negeri Pasaman Barat tanggal 22 Mei 2025 menyajikan bahwa Tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Untuk Tersangka EM dilakukan penahanan selama 20(dua puluh) hari kedepan di Rutan kelas IIB Anak Aia Padang berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat nomor :PRINT-02/L.3.23/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025" jelas Kajari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra melalui Kepala
Kasi Intelijennya Mas Benny Mika Dorma Saragih.
Praktisi Hukum Pasaman Barat Kasmanedi sangat mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam menetapkan Tersangka atas proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading.
"Ini langkah yang tepat dilakukan oleh Kajari Pasaman Barat agar jelas dan terang dugaan korupsi rumah sakit Pratama Ujung Gading dan semoga pihak-pihak yang terlibat lainnya segera di sikat hingga ke akar-akarnya serta dapat pula mengembalikan kerugiaan negara yang terjadi" tambahnya. (C45H)
5630 view
3368 view
2594 view
2083 view
1947 view
1432 view
584 view
315 view
289 view
272 view