Opini & Cerita

Kasat Reskrim Polres 50 Kota Bungkam Soal Dugaan PETI di Galuguah dan Isu Uang Koordinasi Alat Berat

18 Sep, 2026

13 View

Lima Puluh Kota, Sumbar - suaraadhiyaksa.com
Sikap bungkam Kasat Reskrim Polres 50 Kota terhadap konfirmasi wartawan terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya menuai sorotan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim belum memberikan keterangan resmi apapun terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di kawasan Galuguah, Kecamatan Kapur IX.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres 50 Kota diduga telah mengetahui dan bahkan telah memetakan titik-titik aktivitas PETI di wilayah tersebut. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan konkret dan penindakan tegas di lapangan.

Lebih menjadi perhatian, beredar informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, baik dari Kepolisian maupun TNI, yang diduga membekingi aktivitas PETI di wilayah hukum Polres 50 Kota. Langkah penyelidikan terkait dugaan beking tersebut masih belum jelas.

Selain itu, belum ada keterangan apapun dari Kasat Reskrim terkait beredarnya informasi adanya pungutan "uang koordinasi" per-unit alat berat yang masuk ke lokasi PETI di Galuguah.

Jika dugaan pungutan tersebut benar adanya, publik mempertanyakan ke mana aliran dana "uang koordinasi" tambang emas ilegal itu mengalir dan siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya.

Sikap diamnya aparat penegak hukum ini menimbulkan kesan adanya pembiaran. Publik menilai ada sikap diam dan tutup mata dari aparat penegak hukum setempat.

Masyarakat pun mulai meragukan komitmen konkret Polres 50 Kota untuk menindak praktik PETI tanpa pandang bulu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim dan Kapolres 50 Kota terkait persoalan ini. Masyarakat berharap Polda Sumbar turun tangan melakukan pengawasan dan penyelidikan transparan agar aktivitas ilegal yang merusak lingkungan ini dapat segera ditertibkan.(Jhoni)

R1