Sumbar, suaraadhiyaksa.com (7/03/2026)
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) marak terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjung, Sumatera Barat. Khususnya tambang emas ilegal ini terjadi di Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan. Aktivitas pertambangan ilegal terlihat beroperasi di kawasan ini, dengan satu unit excavator yang berada di pinggir sungai. Aktivitas PETI di kawasan Muaro Bodi juga semakin masif, dengan keberadaan excavator dan ribuan rakit penambang. Begitu juga di Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung. Dikabarkan Polisi telah melakukan penggerebekan lokasi penambangan tanpa izin di aliran sungai ini dan menangkap 7 pelaku. Selain itu lokasi IV Nagari, Kecamatan Muaro Bodi dan Limo Koto, Kecamatan Koto VII juga merupakan lokasi yang dilaporkan kepada polisi sebagai area tambang emas ilegal oleh masyarakat.
PETI ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Tambang emas ilegal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti pendangkalan sungai, longsor tebing, dan pencemaran air.
Polres Sijunjung telah mengambil tindakan terhadap PETI dengan melakukan penindakan dan penyitaan peralatan tambang. Namun, identitas penampung emas yang diperoleh di lokasi tambang belum diketahui secara pasti.
Kapolda Sumbar telah memerintahkan penangkapan dan penindakan terhadap pelaku PETI, namun Kapolres Sijunjung belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus ini.
Meskipun Polres Sijunjung telah melakukan penangkapan dan penyitaan alat, namun masih terkesan tidak serius dan maksimal dalam menjalankan tugas. Aktivitas penambangan emas ilegal ini masih berlanjut secara terang-terangan. Polda Sumbar juga belum terlihat aksi serius dalam pemberantasan PETI di Sumbar yang dapat merusak lingkungan.(Jhoni)
5390 view
3746 view
3398 view
2507 view
2388 view
2274 view
2044 view
1160 view
979 view
966 view