Opini & Cerita

Gabungan Team Paniki dan Team Mangewang Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Sorong Timur 

14 Sep, 2026

4 View

Kota Sorong-PBD, suaraadhiyaksa.com
Gabungan Team Paniki Polsek Sorong Timur bersama Team Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIT. 

Terduga pelaku berinisial DRT (36), warga Perumahan Aqua 6, Kelurahan Klamana, Kota Sorong, diamankan setelah sebelumnya dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial TAD (39), pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIT. 

Peristiwa penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat. Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima, Polsek Sorong Timur bersama Team Mangewang Polresta Sorong Kota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (14/9/2026) malam.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pendidikan Km 8, Lorong 4, Kelurahan Klabulu, Kota Sorong. Saat itu, korban sedang melayani pembeli bakso dagangannya.
Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan hendak mengambil bakso dari dalam panci menggunakan tangan. Karena tangan terduga pelaku dalam keadaan kotor, korban menegurnya.
Tidak terima ditegur, terduga pelaku diduga langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan secara berulang kali hingga korban terjatuh, pingsan, dan tidak sadarkan diri.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sorong Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika Tim memperoleh informasi pada Senin (14/9/2026)  terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Perumahan Aqua 6, Kelurahan Klamana, Kota Sorong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIT, Tim melakukan pengepungan terhadap rumah yang diduga menjadi lokasi keberadaan terduga pelaku. Saat hendak diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan awal. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya, yakni melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul secara berulang kali menggunakan tangan.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sorong Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku dikenakan pasal 466 kuhp dengan ancaman paling lama 5 tahun. 

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. mengapresiasi keberhasilan Gabungan Team Paniki Polsek Sorong Timur bersama Team Mangewang Polresta Sorong Kota yang telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

R1