Opini & Cerita

Efisiensi Anggaran dan Modus Pokir DPRD

11 Sep, 2025

38 View

 

Feature : Jhoni Mardieson, Pimred suaraadhiyaksa.com

Efisiensi anggaran merupakan kemampuan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya keuangan dengan optimal, sehingga setiap pengeluaran dapat menghasilkan output yang sesuai dengan sasaran pembangunan.
Hal ini bukan hanya tentang meminimalkan pengeluaran, tetapi juga tentang bagaimana mengoptimalkan penggunaan sumber daya dalam mencapai hasil yang maksimal.

Efisiensi anggaran mencakup beberapa aspek penting dalam konsepnya. 
Optimalisasi sumber daya dalam mengalokasikan dana untuk program-program yang diprioritaskan serta memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan, dan penghematan biaya operasional.

Menghadapi efisiensi anggaran, pemerintah daerah dapat menerapkan optimalisasi penganggaran dan perencanaan, melakukan identifikasi dan pemetaan program prioritas berdasarkan dampak sosial, ekonomi, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Dana Pokok Pikiran (Pokir) merupakan alokasi anggaran daerah yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendanai proyek atau kegiatan berdasarkan aspirasi yang diajukan masyarakat pada daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD memiliki tujuan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kondisi Indonesia sedang melakukan efisiensi anggaran, penggunaan dana Pokir anggota DPRD untuk membangun gedung serba guna sebagai fasilitas umum sebenarnya tergantung pada beberapa faktor dan regulasi yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penggunaan dana Pokir untuk pembangunan gedung serba guna apakah sudah sesuai dengan yang diprioritaskan pada pembangunan daerah dan program pemerintah, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Penggunaan dana Pokir harus transparan dan akuntabel, dengan pelaporan dan pengawasan yang efektif.

Dalam kondisi efisiensi anggaran, alokasi dana Pokir mungkin disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan daerah, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Penggunaan dana Pokir harus mengikuti regulasi dan prosedur yang ditetapkan, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Jadi, apakah dana Pokir bisa digunakan untuk membangun gedung serba guna? Jawabannya tergantung pada kesesuaian proyek dengan prioritas pembangunan, regulasi yang berlaku, dan proses penganggaran yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, dana Pokir sering menjadi modus bagi DPRD dengan menitipkan rekanan atau penyedia kepada pemerintah daerah ataupun melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara langsung.
Rekanan atau penyedia tersebut merupakan kolega atau tim sukses pada saat pencalonan.
Lebih mirisnya, pemilik dana Pokir tersebut ada yang meminta dan menerima persentase dari anggaran sebesar 10% sampai dengan 20% yang dibayarkan sebelum pekerjaan dimulai.
Diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) lebih maksimal dalam melakukan pemeriksaan terkait dana Pokir di daerah, seperti Sumatera Barat.

faisal@suaraadhiyaksa.com