Hukrim

Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank Nagari KCP Siberut, Meskipun Tidak Merugikan Negara, Tetap Proses Perbuatanya

13 Mei, 2026

108 View

 

 

Sumbar, suaraadhiyaksa.com

Laporan dugaan tindak pidana perbankan di Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, telah mencuat ke permukaan. Dugaan ini melibatkan oknum internal KCP Bank Nagari Siberut.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Barat, namun hingga kini perkembangan penanganannya masih dinantikan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Menurut Ketua DPW REPRO Sumbar Roni, diduga tindak pidana perbankan ini meliputi rekayasa dana nasabah, kredit topengan, dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai bank. Kasus ini juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan KUHP, Serta tindak pidana Pencucian Uang, agar aliran dana ini jelas siapa yang menikmati.

Masyarakat meminta Kapolda Sumatera Barat khususnya penyidik yang menangani kasus ini Subdit II EKSUS untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. 

"Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Penegakan hukum harus transparan dan tidak pandang bulu, kejar sampai ke akarnya," ujar Roni, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat.

"Standar Operasional Prosedur ada melalui beberapa bidang lain, seperti verifikasi, survey dan lainnya. Periksa pegawai lainnya di internal Bank Nagari," ungkap Roni kepada wartawan.(12/5/2026)

Sementara itu, Bidang Humas Bank Nagari Cabang Utama membenarkan adanya laporan ini. dan kejadian ini bukan hanya di Bank Nagari Siberut saja Tapi juga di Talawi, dan Tabek Patah, Namun ia menyatakan tidak dapat memberikan keterangan, karena kasus ini sudah di tangan Ditreskrimsus Polda Sumbar, yang sedang melakukan penyidikan.(Jhoni)

Rizal Basri