Hukrim

Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank Nagari KCP Siberut, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Transparan

1 Mei, 2026

26 View

 

Sumbar, suaraadhiyaksa.com (1 Mei 2026) 
Laporan dugaan tindak pidana perbankan di Bank Nagari KCP Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, telah mencuat ke permukaan. Masyarakat meminta penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

Dugaan kasus ini melibatkan oknum KCP Bank Nagari Siberut yang diduga melakukan rekayasa dana nasabah hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Barat sejak Agustus 2025, namun belum ada keterangan resmi dari penyidik.

Saat dikonfirmasi Kamis, 30 April 2026 humas Bank Nagari mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan internal. 

"Menanggapi isu tersebut, manajemen telah mengambil langkah cepat dengan melakukan investigasi internal dan evaluasi terhadap proses yang terkait," jawabnya melalui chat whatsaap.

"Menajemen memastikan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya menambahkan keterangannya.

Menurut informasi yang didapat, ruang lingkup penyelidikan masih hanya terbatas pada nilai hapus buku kredit. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan terbuka.

Sampai berita ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait laporan dugaan tindak pidana perbankan. Wartawan masih menunggu Kasubdit yang diinformasikan masih berada di Jakarta dalam minggu ini.(Jhoni M)

faisal@suaraadhiyaksa.com