Sumbar, suaraadhiyaksa.com (6/02/2026)
Meskipun perintah penutupan dan penghentian Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diterbitkan, namun masih terdapat aktivitas PETI pada beberapa daerah, khususnya di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Dharmasraya yang semakin marak dengan penambahan titik-titik lokasi. Disinyalir aktivitas ini terjadi disebabkan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap PETI di wilayah hukumnya. Aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga ini diduga terus berlanjut karena adanya dugaan keterlibatan oknum APH.
Informasi yang didapat, menyebutkan bahwa adanya pengumpulan serta pembagian uang koordinasi dari pengusaha PETI yang mana dari setiap unit alat berat excavator yang beroperasi di lokasi. Hal ini membuat aktivitas PETI terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwajib.
Sebelumnya Kapolda telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas PETI. Namun warga masih mempertanyakan efektivitas upaya penegakan hukum di lapangan. Sebab PETI di Kabupaten Dharmasraya sudah berlangsung sangat lama. Salah satunya aktivitas PETI di IX Koto dan sekitarnya. PETI ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan konflik sosial.
Melalui chat whatsaap, suaraadhiyaksa.com sempat mempertanyakan hal ini, namun sampai saat ini Kapolres Dharmasraya masih belum berani memberikan keterangannya.
Pemerhati lingkungan hidup Sumatera Barat, Joni telah menyoroti masalah ini dan mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku PETI dan oknum yang terlibat.
Ia menjelaskan degradasi dan deforestasi terjadi akibat penambangan ilegal tanpa aturan dan mekanisme. Ini merupakan masalah serius yang dihadapi Indonesia. Aktivitas PETI telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran air, degradasi tanah, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
"Tambang ilegal ini dapat mengakibatkan pencemaran air sungai dan tanah, yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan ekosistem, selain itu juga dapat menyebabkan erosi, tanah longsor, dan penurunan kualitas tanah, serta kerusakan habitat dan ekosistem," ungkapnya.(5/2/2026)
"Pelaku harus diberikan sangsi melakukan reboisasi dan restorasi lahan yang rusak. Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga bertanggung jawab untuk memberikan edukasi demi meningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak penambangan ilegal," pungkasnya menutup keterangan.(Red/tim)
5312 view
4339 view
3814 view
2459 view
2458 view
2306 view
1992 view
1113 view
938 view
931 view