Sumbar, suaraadhiyaksa.com (6/02/2026)
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat, khususnya di Kota Sawahlunto, telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Aliran sungai Rantih, yang menjadi sumber air bagi masyarakat setempat, telah tercemar akibat aktivitas PETI.
Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Sawahlunto terkesan diam tanpa berani mengambil sikap tegas terhadap PETI.
Sebelumnya Polres Sawahlunto telah melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI di beberapa lokasi. Namun masyarakat cukup jeli melihat hal ini. Menurut keterangan salah seorang masyarakat, yang enggan disebutkan namanya memberikan informasi bahwa masih ada beberapa lokasi di Kota Sawahlunto yang melakukan aktivitas PETI di aliran sungai Rantih.
"Kesannya pilih-pilih pak, lokasi a ditindak, tapi lokasi b dibiarkan, gak mungkin mereka tidak mengetahuinya," tuturnya kepada tim.(31/01)
"Tidak mungkin alat berat masuk Kota Sawahlunto ini tidak diketahui," imbuhnya kemudian.
Aktivitas PETI telah menyebabkan pencemaran air sungai Rantih, yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan ekosistem, menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk erosi dan longsor.
Selain itu, PETI juga dapat menyebabkan konflik sosial antara masyarakat lokal dan penambang.
Pemerintah daerah dan APH telah melakukan penertiban terhadap PETI. Sementara itu Kapolres Dharmasraya belum bersedia memberikan keterangan terkait informasi adanya aktivitas penambangan ilegal di sepanjang aliran sungai Rantih. Tim suaraadhiyaksa.com berupaya melanjutkan investigasi terkait perizinan semua tambang batu bara, emas dan galian di Kota Sawahlunto.(Red/tim)
5312 view
4339 view
3814 view
2459 view
2458 view
2306 view
1992 view
1113 view
938 view
931 view