Opini & Cerita

BBM Ilegal, TNI dan Polri

25 Jul, 2025

18 View

Penulis feature : Jeje

Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) masih saja merajalela di wilayah Sumatera Barat. Maraknya penyalahgunaan BBM jenis Solar ini diduga adanya keterlibatan oknum TNI dan oknum Polri mulai dari pangkat Tamtama sampai yang berpangkat Perwira. Campur tangan oknum anggota tersebut yang membuat mafia BBM ilegal semakin berani.
BBM ilegal jenis solar disinyalir dijual kepada industri dengan harga tinggi.

Mirisnya, pengawasan SPBU yang diharapkan dari Hiswana Migas terlihat lemah dan terkesan adanya pembiaran. Sebab anggota Hiswana Migas itu sendiri merupakan pemilik SPBU.

Aparat penegak hukum (APH) yang dipercaya untuk secara tegas menindak pelaku BBM ilegal juga terkesan mandul dan tumpul.
Sebab pada tubuh TNI dan Polri terdapat petugas dari satuan Intel dan Binmas yang memantau dan memberikan laporan daerahnya masing-masing.

Bahkan oknum TNI dan Polri ada yang memiliki kendaraan operasional dan gudang penyimpanan BBM ilegal. Ada juga oknum nakal tersebut yang mendirikan perusahaan penyalur BBM ilegal, yang mana perusahaan tersebut merupakan perusahaan fiktif. Oknum tersebut langsung menjadi Bos BBM ilegal.

Aktifitas BBM ilegal di SPBU biasanya dimulai dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Pengisian BBM ilegal terjadi saat SPBU sudah tutup ataupun pada jam sepi.
Ada yang menggunakan jerigen, tedmond, galon, dan drum. Ada yang menggunakan becak, kendaraan pickup, serta minibus dan mobil box yang sudah dimodifikasi. Pengumpulan BBM ilegal jenis solar juga terdapat dari mobil tangki yang kencing.

Dugaan modus penyimpangan atau penyalahgunaan BBM jenis solar secara ilegal juga terjadi pada rekomendasi subsidi BBM kepada UMKM dan nelayan.
Disinyalir terdapat juga keterlibatan oknum Dinas yang memberikan rekomendasi bagi nelayan dan UMKM.
Pasalnya, surat rekomendasi sering tidak tepat sasaran dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Para pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 60.000.000.000,00. Jika terbukti adanya keterlibatan APH, oknum tersebut juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, pasal 423 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, termasuk Polri dan TNI, pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Penggunaan BBM secara ilegal tidak hanya sebagai bentuk kejahatan ekonomi, tetapi juga merupakan kejahatan sosial yang merampas hak masyarakat kecil miskin. BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh rakyat kecil, bukan dijadikan lahan bisnis ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab sehingga merugikan masyarakat dan negara.

Seyogyanya APH untuk lebih serius dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya kepada rakyat dan negara dalam melindungi dan mengayomi. APH harus melaksanakan amanah yang diberikan demi menegakkan hukum dan keadilan di khususnya di wilayah Sumatera Barat dan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada umumnya.

faisal@suaraadhiyaksa.com