Pessel, suaraadhiyaksa.com (4/08/2025)
Yusvianty, S.T., M.Si, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menolak kunjungan wartawan di ruangannya.
Dinas PUPR Kabupaten Pessel terkesan menutupi kebobrokan itu rapat rapat dari publik.
Bahkan, ketika Kadis PUPR Kab. Pesisir Selatan dikonfirmasi awak media berupaya menghindar dengan berbagai alasan.
Menurut keterangan Ruli yang mengaku sebagai sekretaris pribadi (Sespri), Kadis baru kembali dari pertemuan dengan Bupati.
Sespri Ruli mengatakan Kadis belum dapat ditemui karena tengah sibuk menghadapi APBD-Perubahan.
"Buk Kadis belum bersedia menemui, karena mungkin kondisinya sedang tidak fokus, takutnya ada kesalahan saat menjawab pertanyaan wartawan," ujar Ruli kepada suaraadhiyaksa.com
"Lain waktu mudah-mudahan Buk Kadis sudah bisa ditemui. Tapi sebaiknya chat WA dulu sama saya kepastiannya, agar saya sampaikan sama Buk Kadis dan mendapatkan persetujuannya," imbuhnya kemudian.(31/7/2025)
Awalnya wartawan bersama tim datang dari Kota Padang ke Painan, Kabupaten Pessel, ingin lakukan wawancara langsung dengan Kadis PUPR, namun ditolak.
Menurut informasi yang didapat, proyek hasil perencanaan DED, pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan paket 4 Dokumen Teknis Usulan (DTU) tahun anggaran 2024.
Sebagai kontraktor pelaksana, paket tersebut dikerjakan PT. SADEWA KARYA TAMA, yang disinyalir terdapat unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek) pekerjaan dan terkesan asal jadi, yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara hingga Rp 234.000.000.
Ironisnya, Dinas PUPR Pessel sebagai pemilik kegiatan tetap merealisasikan pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai asal jadi tersebut.
Diduga terjadi rekayasa laporan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan paket 4 DTU tahun 2024.
Dugaan ini disebabkan adanya beberapa volume pada item pekerjaan telah di mark-up, seperti pekerjaan lapisan agregat dan item lainnya.
Wartawan suaraadhiyaksa.com bersama tim dari media lainnya akan tetap berupaya lakukan investigasi yang diduga menimbulkan kerugian negara tersebut.
Tim juga akan mengawasi pekerjaan Preservasi Jalan Kambang-Inderapura-Tapan-BTS. Jambi, Tapan-BTS. Bengkulu yang menggunakan dana APBN tahun anggaran 2025, dengan nilai kontrak 2.114.333.000 yang juga dilaksanakan PT. Sadewa Karya Tama.
Pekerjaan ini memiliki tanggal kontrak, 18 Maret 2025 dengan waktu kerja selama 180 hari kalender.
Paket pekerjaan dengan nomor kontrak HK 02.01/KTR 01.PPK-2.4-PJN.II/III/2025 merupakan kegiatan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Satker PJN Wilayah II Sumbar, PPK 2.4.(JJ)
5515 view
4027 view
3152 view
2709 view
2223 view
1538 view
1248 view
847 view
685 view
659 view