Padang, suaraadhiyaksa.com (25/12/2025)
Lapas Padang memberikan Remisi Khusus Natal bagi narapidana yang memenuhi syarat. Remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.Hal ini disampaikan Kalapas Muaro Padang, Junaidi Rison, A.Md.IP, SH saat memberikan kata sambutannya, Kamis 25 Desember 2025.
Sementara itu, Malindas saleleubaja, narapidana kasus tipikor di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menjalani hukuman pokok selama 5 tahun dan subsider 2,4 tahun mendapatkan remisi 2 bulan.
Saat wawancara, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Permasyarakatan Sumbar, Kunrat Kasmiri, A.Md.IP, S.Sos, MaP menyampaikan besaran remisi yang diberikan secara bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada jenis kejahatan dan perilaku narapidana selama menjalani masa tahanan.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan narapidana selama menjalani program pembinaan di Lapas," ucapnya kepada awak media.(25/12)
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik setelah kembali ke masyarakat," pungkasnya.(JJ)
2149 view
1779 view
1649 view
1462 view
1412 view
1238 view
1204 view
1114 view
1034 view
1006 view