Pasbar, Sumbar - suaraadhiyaksa.com
erlindungan anak membutuhkan penegakan hukum yang profesional sekaligus kepedulian terhadap kondisi korban. Dalam penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Perkara yang terungkap melalui laporan masyarakat pada Selasa (13/10/2026) tersebut ditangani dengan mengedepankan pengungkapan fakta, kepastian hukum, perlindungan korban, dan pemenuhan hak anak.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa laporan masyarakat segera ditindaklanjuti oleh tim operasional. Saat mendatangi lokasi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, petugas mendapati seorang anak berinisial PP, berusia 17 tahun, telah diamankan warga. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan kepolisian, PP mengakui dugaan perbuatan pencabulan terhadap korban yang juga masih di bawah umur. Penyidik mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan pelapor, korban, dan sejumlah saksi, pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum, serta penyitaan barang bukti. Menurut keterangan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi empat kali, tiga kali di rumah korban dan satu kali di kebun kelapa sawit.
Perhatian terhadap perkara ini tidak hanya menyangkut pengungkapan dugaan tindak pidana, tetapi juga keselamatan dan pemulihan korban. Anak yang mengalami dugaan kekerasan seksual membutuhkan rasa aman, pendampingan, dan perlindungan dari tekanan maupun stigma sosial. Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan secara cermat agar tidak menambah beban psikologis korban. Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, dan tenaga psikolog untuk mendukung penanganan sesuai kewenangan masing-masing. Pendekatan humanis menjadi bagian penting dari proses hukum yang tetap tegas, terukur, dan bertanggung jawab.
Dari sisi hukum, dugaan perbuatan tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perlindungan anak dan peraturan pidana yang berlaku. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur larangan perbuatan cabul terhadap anak melalui kekerasan, ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan. Pasal 82 dalam rumusan sebelumnya mengatur ancaman pidana penjara lima hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Namun, KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena dugaan perkara ini berkaitan dengan peristiwa pada Oktober 2026, penentuan pasal dan ancaman pidana harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, aturan peralihan, serta unsur yang dapat dibuktikan dalam penyidikan.
Mengingat anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut berusia 17 tahun, proses hukum juga wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasal 81 ayat (2) mengatur bahwa pidana penjara terhadap anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, sedangkan ayat (5) menegaskan bahwa pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Penerapannya bergantung pada ketentuan pidana yang relevan dan hasil proses peradilan. Anak yang berkonflik dengan hukum tetap berhak atas bantuan hukum, pendampingan, perlakuan manusiawi, dan kerahasiaan identitas. Dengan demikian, proses hukum harus memastikan keadilan sekaligus menghormati hak anak.
Kapolres AKBP Agung Tribawanto melalui jajaran Satreskrim menempatkan ketelitian penyidikan dan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam penanganan perkara. Keterangan saksi, hasil visum, barang bukti, dan fakta lain perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan langkah hukum berikutnya didasarkan pada bukti yang sah. Pada saat yang sama, masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, atau memberikan tekanan kepada korban maupun pihak lain. Informasi yang relevan sebaiknya disampaikan melalui saluran resmi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
Polres Pasaman Barat juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan nama lengkap, foto wajah, alamat, identitas keluarga, sekolah, maupun informasi lain yang memungkinkan anak dikenali. Kerahasiaan tersebut merupakan bagian dari perlindungan anak dalam sistem peradilan. Keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan diharapkan turut menciptakan lingkungan yang aman, mendengarkan anak tanpa menyalahkan korban, serta segera mencari bantuan ketika menemukan dugaan kekerasan. Kepedulian yang tepat bukan dengan memperluas penyebaran informasi pribadi, melainkan dengan melindungi anak, mendukung pemulihan, dan membantu proses hukum berjalan tanpa gangguan.
Hingga kini, Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit IV PPA masih mendalami perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara keselamatan dan pemulihan korban perlu terus diperhatikan. Perhatian Kapolres AKBP Agung Tribawanto terhadap penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya memastikan jajaran bekerja sesuai prosedur, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang bertanggung jawab.
2070 view
1677 view
1543 view
1340 view
1236 view
1152 view
1145 view
1061 view
1057 view
914 view