Padang, suaraadhiyaksa.com (20/08/2025)
Anggota Polri Andreanaldo Ademi (43), laporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Laporan diterima Bripda Alanda Putra, Pawas Piket Fungsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, pada Senin, 18 Agustus 2025.
Laporan merujuk pada Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Berawal dari pemberitaan di media online yang menyebutkan nama tanpa konfirmasi kepada Andreanaldo Ademi.
Terdapat juga wartawan lain yang melakukan konfirmasi melalui chat whatsaap tanpa mengenalkan diri.
Andreanaldo melapor disebabkan oknum wartawan sudah melewati batas.
Andreanaldo merasa dirugikan, yang mana hal ini dapat menyebabkan gangguan pada aktifitas keluarga dan pekerjaannya.
"Nama saya disebut dalam pemberitaan yang kurang baik, wartawannya tidak konfirmasi terlebih dahulu pada saya," ujar Andreanaldo yang biasa disapa Andrean.(19/8)
"Begitu juga wartawan yang chat saya lewat WA, saya ajak jumpa langsung baik di kantor atau di warkop tidak datang," tutur Andrean kepada wartawan.
"Biasanya wartawan itu kalau belum saling mengenal, saat melakukan chat berikan salam, perkenalkan diri serta mengirimkan foto kartu pers sebagai identitas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik," terangnya menambahkan keterangan.
Namun perlu diperhatikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.
Putusan ini berdasarkan pada perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 April 2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik hanya dapat berlaku untuk perseorangan atau individu.
Terkait hal tersebut, Adreanaldo atas nama pribadi melaporkan oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Untuk mengetahui bagaimana proses hukum selanjutnya, kasus ini akan terus dipantau.(JJ)
4451 view
4253 view
3340 view
2927 view
2276 view
1570 view
1530 view
1255 view
722 view
695 view